TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak aktor Jonathan Frizzy menyebut akan memfokuskan pembelaan pada penggalian fakta terkait pengetahuan hukum dan keterlibatan sang aktor dalam kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras.
Strategi tersebut akan diuji dalam agenda pemeriksaan saksi yang sempat tertunda.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, setelah sidang di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hari ini, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Batal Hadiri Sidang Jonathan Frizzy, Ini Penyebabnya
Menurut Lamgok, kliennya yang akrab disapa Ijonk itu berpesan agar tim hukum bekerja sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
"Dia hanya menyampaikan kepada kami bahwa sesuai dengan fakta aja, tolong digali fakta-faktanya yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Lamgok.
Lamgok menjelaskan, poin krusial yang ingin diuji dalam persidangan adalah kelayakan status hukum yang disematkan pada Ijonk.
Baca juga: Alasan Keamanan, Sidang Lanjutan Kasus Vape Obat Keras Jonathan Frizzy Ditunda
Pembelaan akan berpusat pada pertanyaan apakah Jonathan Frizzy benar-benar mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum dan sejauh mana perannya dalam kasus tersebut.
"Bagaimana tentang pengetahuannya secara hukum itu gimana sih? Apakah gue layak untuk disangkakan atau dianggap mengetahui ini? Apakah gue layak untuk dihukum?" ujar Lamgok, menyampaikan kembali pertanyaan mendasar dari kliennya yang akan menjadi fokus pembelaan.
Terkait kondisi Jonathan Frizzy, Lamgok menyatakan kliennya dalam keadaan siap dan optimistis untuk menjalani sidang lanjutan.
Baca juga: Jonathan Frizzy Akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Vape Obat Keras
Ia menyebut persiapan telah dilakukan secara matang, termasuk menyusun pertanyaan-pertanyaan untuk para terdakwa lain yang akan menjadi saksi.
"Sebenarnya kita 100 persen sudah siap lah menghadapi persidangan ini, termasuk pertanyaan-pertanyaan untuk menggali dari (terdakwa) terutama Evan dan Erna," jelasnya.
Jonathan Frizzy didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Kasus Vape Berisi Zat Anestesi, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi antar terdakwa ini akan kembali digelar secara tatap muka pada Rabu, 10 September 2025 mendatang.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini