Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aldi Taher Maju pada Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Daftar Jadi Cawawako lewat Golkar

Kompas.com - 16/04/2025, 13:34 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Artis sekaligus sutradara Aldi Taher resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada Pilkada Ulang 2025.

Aldi mendaftar melalui DPD II Partai Golkar Kota Pangkalpinang, Selasa (15/4/2025), dengan membawa semangat cinta terhadap kota yang disebutnya penuh pesona.

"Memang jatuh cinta dengan kota ini. I love you Pangkalpinang," ujar Aldi Taher usai mengambil formulir pendaftaran.

Menurut Aldi, keputusannya untuk terjun ke dunia politik, khususnya di Pangkalpinang, bukan semata ambisi pribadi.

Ia mengaku telah mengenal kota ini sejak tujuh tahun lalu, bahkan menyebutnya seperti rumah sendiri.

Baca juga: Imbas Kotak Kosong Menang, PDI-P Buka Pendaftaran Calon Wali Kota untuk Pilkada Ulang Pangkalpinang

“Kota ini menyenangkan, kulinernya luar biasa, lempah kuningnya enak banget. Ayo liburan ke Kota Pangkalpinang,” kata mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu.

Aldi datang ke Kantor DPD II Partai Golkar sekitar pukul 10.00 WIB dan disambut oleh jajaran pengurus serta kader partai.

Ia menyampaikan niatnya untuk memajukan industri kreatif, UMKM, dan sektor pariwisata di Pangkalpinang.

“Industri kreatif anak muda Pangkalpinang ini luar biasa. Aldi mau support UMKM, pariwisata, dan memperkenalkan kota ini ke seluruh Indonesia dan dunia,” ujar dia.

Pilkada Ulang Digelar karena Kotak Kosong Menang

Pilkada ulang Kota Pangkalpinang 2025 digelar setelah pasangan petahana Maulan Aklil–Masagus M. Hakim kalah dari kotak kosong dalam pilkada sebelumnya.

Pasangan ini memperoleh suara kurang dari 50 persen, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang.

Pemungutan suara ulang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025, sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Ulang.

Baca juga: Masjid Kubah Timah Pangkalpinang Dipadati Jemaah, Jalan Depan Gereja hingga Polsek Ditutup

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat pencalonan dalam pilkada ulang tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi DPRD, tetapi pada perolehan minimal 10 persen suara sah.

Partai politik peserta Pemilu 2024 maupun calon perseorangan yang memenuhi syarat, dapat mengajukan pasangan calon.

Golkar Pangkalpinang Terima 4 Pendaftar

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD II Partai Golkar Kota Pangkalpinang, Dedi Supriyanto, menyebut Aldi Taher sebagai pendaftar keempat. Ia menyambut baik langkah Aldi yang memilih Golkar sebagai pintu masuknya dalam kontestasi politik.

“Bang Aldi Taher setelah kami konfirmasi, ternyata pertama kali mendaftar ke Partai Golkar. Kami sangat mengapresiasi langkah beliau,” ucap Dedi.

Selain Aldi, nama-nama yang telah mengambil formulir ke Partai Golkar adalah Hermanto Phoeng dan dr Ismi Purnawan untuk posisi wali kota, serta Elly Gustina Rebuin untuk posisi wakil wali kota.

Dedi menambahkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dibuka hingga 9 Mei 2025. Golkar juga terus menjalin komunikasi dengan partai-partai lain untuk membangun koalisi dalam Pilkada Ulang 2025.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul LIPSUS - Artis Aldi Taher Daftar Cawawako Pilkada Ulang Pangkalpinang: I Love You Pangkalpinang,

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Jawa Barat
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Sulawesi Selatan
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Lampung
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau