Editor
KOMPAS.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (12/3/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB, harga emas tercatat turun sebesar Rp 45.000 per gram.
Sebelumnya harga emas Antam berada di level Rp 3.087.000 per gram. Namun pada perdagangan terbaru, harga tersebut turun menjadi Rp 3.042.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang ikut mengalami penyesuaian. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp2.804.000 per gram.
Baca juga: Minat Investasi Emas Meningkat, Nasabah Bullion BSI Meroket 400 Persen
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (12/3/2026):
Baca juga: Investasi Emas Digital Populer, Hindari Kesalahan Ini agar Tak Rugi
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuannya sebagai berikut:
Baca juga: Investasi Emas Digital: Ini yang Harus Dipahami Investor Pemula
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti ini juga dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ketentuan pajak pada transaksi buyback adalah sebagai berikut:
Baca juga: Harganya Naik dan Turun, Kapan Sebaiknya Memulai Investasi Emas?
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh PT Antam Tbk. Dengan mekanisme tersebut, penjual tidak perlu lagi menyetorkan pajak secara terpisah karena kewajiban perpajakan sudah dipenuhi saat transaksi berlangsung.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga akan dikenakan ketentuan pajak tersebut.
Dengan memahami mekanisme harga serta aturan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan transaksi emas secara lebih matang, baik untuk tujuan investasi jangka panjang maupun pengelolaan aset pribadi.
Baca juga: Laporan World Gold Council: Dua dari Tiga Orang Indonesia Investasi Emas
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang