Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lonjakan Harga Emas Hambat Pernikahan, Ulama Aceh Serukan Kesederhanaan

Kompas.com - 20/04/2025, 05:27 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Dalam dua bulan terakhir, harga emas di Indonesia mengalami lonjakan signifikan. Kondisi ini berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, salah satunya adalah pelaksanaan pernikahan, khususnya di Provinsi Aceh.

Di wilayah ini, tradisi penggunaan emas sebagai mahar pernikahan menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan muda yang ingin menikah.

Menurut data terkini, harga emas di Aceh saat ini telah menyentuh angka Rp 1.920.790 per gram. Dengan konversi 1 mayam setara 3 gram, maka harga 1 mayam mencapai lebih dari Rp 6 juta.

Baca juga: Wajib Tahu, Cara Menjual Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

Dalam tradisi masyarakat Aceh, mahar umum yang diberikan kepada mempelai wanita adalah sebesar 15 mayam, atau sekitar 45 gram emas.

Jika dihitung berdasarkan harga emas saat ini, maka total mahar yang harus disiapkan mencapai lebih dari Rp 86 juta.

Jumlah ini belum termasuk biaya prosesi adat dan resepsi yang juga kerap memakan biaya besar.

Mengapa Harga Emas Bisa Menjadi Hambatan Pernikahan?

Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Tgk M Rizwan Haji AliDOK PRIBADI Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Tgk M Rizwan Haji Ali

Tingginya biaya pernikahan akibat lonjakan harga emas menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali, mengungkapkan bahwa kondisi ini telah menjadi beban berat bagi calon pengantin dan keluarganya.

"Kami mengamati harga emas per mayam sekarang ini enam juta rupiah. Itu jadi beban berat bagi calon pengantin dan keluarga mereka," ujar Rizwan pada Sabtu (19/4/2024).

Baca juga: Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras

Ia menekankan bahwa pernikahan adalah jalan untuk menjaga generasi muda dari pergaulan bebas dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Dalam konteks tersebut, Rizwan menyerukan agar masyarakat dapat menyederhanakan pelaksanaan pernikahan.

Hal ini mencakup besaran mahar serta pelaksanaan resepsi agar lebih terjangkau dan tidak memberatkan.

Apa Kata Syariat Tentang Mahar dan Pernikahan?

Rizwan menjelaskan bahwa syariat Islam sebenarnya tidak mewajibkan mahar harus berupa emas. Mahar dapat berupa apa pun yang bernilai atau bermanfaat.

"Mahar tidak mesti dengan emas, tetapi sesuatu yang bernilai atau memiliki manfaat. Kalau pun masih memakai mahar emas, maka perlu dimudahkan, supaya tidak terlalu mahal," tegasnya.

Baca juga: Investasi Emas: Keuntungan, Risiko, dan Tips Aman Meraup Cuan

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau