Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Emas, Pegadaian Harap Masyarakat Tak Sekadar Ikut-ikutan

Kompas.com - 17/04/2025, 21:19 WIB
Tim Kompas.com,
Dini Daniswari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengharapkan masyarakat dapat mempertimbangkan investasi emas dengan bijak.

Ia menegaskan bahwa investasi ini tidak seharusnya dilakukan hanya karena ikut-ikutan atau rasa takut ketinggalan (FOMO).

"Para investor perlu menganalisis dengan seksama pengaruh fundamental yang memengaruhi harga emas," ungkap Damar dalam sebuah pernyataan di Jakarta, yang dikutip dari Antara, Kamis (17/04/2025).

Lebih lanjut, Damar menjelaskan bahwa emas seharusnya dilihat sebagai instrumen investasi jangka panjang, bukan sebagai alat untuk trading atau investasi jangka pendek.

Dalam perspektif jangka panjang, emas terbukti memiliki nilai yang mengikuti, bahkan melampaui inflasi.

Ketidakpastian ekonomi global, dinamika geopolitik, serta kebijakan tarif impor yang diambil pada era kepresidenan Donald Trump dan perang dagang yang sedang berlangsung, telah berkontribusi pada kenaikan harga emas.

Baca juga: Bos Pegadaian Wanti-wanti soal Investasi Emas: Jangan Ikut-ikut Saja

Harga Emas Perkirakan Terus Naik Hingga Akhir Tahun 2025 

Beberapa analis memperkirakan bahwa harga emas akan terus meningkat hingga akhir tahun 2025, diperkirakan mencapai sekitar 3.400 dolar AS per troy ounce.

Meskipun demikian, prediksi tersebut tetap dipengaruhi oleh kondisi global dan fundamental ekonomi yang ada.

"Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan faktor-faktor fundamental dalam waktu dekat. Namun, untuk jangka panjang, insya Allah harga emas akan terus meningkat," tambah Damar.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan masyarakat yang berminat untuk berinvestasi emas agar memastikan keaslian produk. Terutama, bagi mereka yang memilih untuk bertransaksi di toko emas konvensional.

Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan menjelaskan bahwa toko emas konvensional tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan, sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadapnya.

"Lembaga jasa keuangan seperti PT Pegadaian yang terlibat dalam kegiatan bullion akan berada di bawah pengawasan kami. Namun, untuk toko emas, OJK tidak dapat melakukan pengawasan karena mereka tidak tergolong dalam lembaga jasa keuangan," jelas Hari.

Sumber: money.kompas.com

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau