Editor
KOMPAS.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada perdagangan Jumat pagi.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat (13/3/2026) pukul 08.30 WIB, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp 21.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di level Rp 3.042.000 per gram. Namun pada pembaruan terbaru, harga tersebut turun menjadi Rp 3.021.000 per gram.
Penurunan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga beli kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp 2.783.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.804.000 per gram.
Baca juga: Minat Investasi Emas Meningkat, Nasabah Bullion BSI Meroket 400 Persen
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gramasi:
Baca juga: Investasi Emas Digital Populer, Hindari Kesalahan Ini agar Tak Rugi
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli. Ketentuannya antara lain:
Baca juga: Investasi Emas Digital: Ini yang Harus Dipahami Investor Pemula
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti potong tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak dalam pelaporan pajak tahunan.
Pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak.
Penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
Dengan memahami ketentuan harga dan pajak tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi emas secara lebih bijak, baik untuk tujuan investasi jangka panjang maupun sebagai lindung nilai terhadap inflasi.
Baca juga: Amankah Investasi Emas Digital di Indonesia? Ini Kata Bappebti dan ICDX
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang