Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Maret 2026 Naik Rp 8.000, Cek Daftar Harga Terbarunya

Kompas.com, 18 Maret 2026, 09:54 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (18/3/2026) pagi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas naik Rp 8.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.988.000 menjadi Rp 2.996.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang turut mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 2.748.000 per gram.

Baca juga: Minat Investasi Emas Meningkat, Nasabah Bullion BSI Meroket 400 Persen

Apa saja rincian harga emas Antam terbaru?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp 1.548.000
  • 1 gram: Rp 2.996.000
  • 2 gram: Rp 5.932.000
  • 3 gram: Rp 8.873.000
  • 5 gram: Rp 14.755.000
  • 10 gram: Rp 29.455.000
  • 25 gram: Rp 73.512.000
  • 50 gram: Rp 146.945.000
  • 100 gram: Rp 293.812.000
  • 250 gram: Rp 734.265.000
  • 500 gram: Rp 1.468.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.936.600.000.

Baca juga: Investasi Emas Digital Populer, Hindari Kesalahan Ini agar Tak Rugi

Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas?

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
  • Pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti potong tersebut dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan oleh wajib pajak.

Baca juga: Investasi Emas Digital: Ini yang Harus Dipahami Investor Pemula

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.

Bagaimana ketentuan pajak untuk buyback emas?

Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak. Penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berikut rinciannya:

  • Penjual yang memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen dari total nilai buyback.

Baca juga: Amankah Investasi Emas Digital di Indonesia? Ini Kata Bappebti dan ICDX

PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara otomatis saat transaksi berlangsung.

Dengan memahami pergerakan harga serta ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam melakukan investasi emas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau