Editor
KOMPAS.com - Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada perdagangan awal pekan.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Senin (23/3/2026) pukul 09.30 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp 50.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.893.000 menjadi Rp2.843.000 per gram.
Penurunan ini turut diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.560.000 per gram.
Baca juga: Minat Investasi Emas Meningkat, Nasabah Bullion BSI Meroket 400 Persen
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru:
Baca juga: Investasi Emas Digital Populer, Hindari Kesalahan Ini agar Tak Rugi
Transaksi emas batangan di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan berbeda tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk pembelian emas batangan:
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti ini penting untuk pelaporan pajak tahunan.
Pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Baca juga: Investasi Emas Digital: Ini yang Harus Dipahami Investor Pemula
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak. Bahkan, tarif yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan saat pembelian.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban pajak telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.
Penurunan harga emas Antam kali ini bisa menjadi peluang bagi sebagian investor untuk mulai membeli.
Namun, keputusan investasi tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan dan strategi masing-masing individu.
Baca juga: Amankah Investasi Emas Digital di Indonesia? Ini Kata Bappebti dan ICDX
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang