Editor
KOMPAS.com - Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Selasa (24/3/2026) pagi.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau dari Jakarta pada pukul 09.30 WIB, harga emas Antam berada di level Rp 2.843.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback mengalami penurunan. Harga buyback tercatat berada di angka Rp 2.480.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp 2.560.000 per gram.
Baca juga: Minat Investasi Emas Meningkat, Nasabah Bullion BSI Meroket 400 Persen
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:
Baca juga: Investasi Emas Digital Populer, Hindari Kesalahan Ini agar Tak Rugi
Transaksi jual beli emas batangan tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Pemerintah telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut ketentuan pajak pada pembelian emas batangan:
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai bagian dari pelaporan pajak tahunan.
Pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif pajak pembelian emas dapat ditekan menjadi 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Baca juga: Amankah Investasi Emas Digital di Indonesia? Ini Kata Bappebti dan ICDX
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak.
Rinciannya sebagai berikut:
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu menyetorkan pajak secara terpisah.
Baca juga: Investasi Emas Makin Tren, Ini Batas Syariat yang Wajib Dipahami
Fluktuasi harga emas yang naik turun kerap menimbulkan pertanyaan bagi investor, khususnya pemula, terkait waktu terbaik untuk membeli.
Secara umum, investasi emas lebih cocok untuk tujuan jangka panjang. Pembelian secara bertahap atau metode dollar cost averaging dapat menjadi strategi untuk mengurangi risiko fluktuasi harga.
Dengan memahami pergerakan harga serta ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan terencana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang