Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Maret 2026 Naik Rp 7.000, Sentuh Rp 2,85 Juta per Gram

Kompas.com, 25 Maret 2026, 09:06 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Harga emas hari dari PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.55 WIB, harga emas tercatat naik Rp 7.000 per gram.

Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.850.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.843.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.507.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.480.000 per gram.

Baca juga: Minat Investasi Emas Meningkat, Nasabah Bullion BSI Meroket 400 Persen

Berapa Rincian Harga Emas Antam Hari Ini?

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.475.000
  • 1 gram: Rp2.850.000
  • 2 gram: Rp5.640.000
  • 3 gram: Rp8.435.000
  • 5 gram: Rp14.025.000
  • 10 gram: Rp27.995.000
  • 25 gram: Rp69.862.000
  • 50 gram: Rp139.645.000
  • 100 gram: Rp279.212.000
  • 250 gram: Rp697.765.000
  • 500 gram: Rp1.395.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.790.600.000.

Baca juga: Investasi Emas Digital Populer, Hindari Kesalahan Ini agar Tak Rugi

Apa Saja Ketentuan Pajak Pembelian Emas?

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.

Pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, di mana tarif pajak pembelian emas dapat menjadi lebih rendah, yakni 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP saat bertransaksi.

Baca juga: Investasi Emas Digital: Ini yang Harus Dipahami Investor Pemula

Bagaimana Pajak pada Transaksi Buyback?

Tidak hanya pembelian, penjualan kembali atau buyback emas juga dikenakan pajak.

Ketentuan pajak pada buyback adalah sebagai berikut:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen

PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak Antam, sehingga penjual tidak perlu menyetorkan pajak secara terpisah.

Baca juga: Amankah Investasi Emas Digital di Indonesia? Ini Kata Bappebti dan ICDX

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Memantau pergerakan harga secara berkala
  • Memahami biaya tambahan seperti pajak dan administrasi
  • Menyesuaikan pembelian dengan tujuan investasi jangka panjang

Kenaikan harga emas pada hari ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang dinamis.

Dengan memahami mekanisme harga dan ketentuan pajak, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam bertransaksi emas batangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau