Penulis
KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkap temuan besar dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam perkara ini, penyidik menyita uang tunai mencapai Rp 214,28 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal di sektor pertambangan.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dari aktivitas yang memanfaatkan aset negara secara tidak sah.
Baca juga: 7 Fakta Penggeledahan Kantor ESDM Kaltim, Kejati Usut Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Aktivitas pertambangan dilakukan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara tanpa izin resmi.
Meski demikian, kegiatan tersebut diduga tetap berjalan karena adanya keterlibatan oknum pejabat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkap adanya tindakan tersangka dalam mengizinkan pihak swasta memanfaatkan lahan negara secara ilegal.
"Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memuluskan pihak swasta mengeruk hasil bumi secara tidak sah di lahan negara," papar Yuswanto, dikutip dari Tribun Kaltim, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM 4 Jam, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Selain uang tunai dalam jumlah besar, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi, termasuk mata uang asing dan barang mewah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut nilai barang bukti yang diamankan masih terus dihitung.
"Indikasi kerugian negara yang ditemukan tim penyidik berpotensi mencapai hampir triliunan rupiah. Nilai ini masih dalam proses penghitungan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyitaan dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan aset agar tidak berpindah tangan selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Gaji Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltim Rp 40 Juta per Bulan, Isran Noor: Dulu Sekitar Rp 14 Juta
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak perusahaan.
Tiga tersangka dari unsur pejabat merupakan mantan kepala dinas pertambangan di Kutai Kartanegara, yakni: