Penulis
KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkap daftar barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Barang bukti tersebut mencakup uang tunai ratusan miliar rupiah hingga berbagai aset mewah yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil aktivitas ilegal.
Lantas, bagaimana rincian barang bukti yang disita Kejati Kaltim terkait kasus ini?
Baca juga: Kejati Kaltim Sita Rp 214,28 Miliar dari Korupsi Tambang Ilegal Kukar, Ini Fakta Lengkapnya
Berikut rincian lengkap barang bukti yang diamankan:
Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 214.283.871.000.
Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing, di antaranya:
Temuan ini menunjukkan aliran dana yang melibatkan berbagai jenis mata uang.
Barang bukti juga mencakup koleksi tas dan dompet dari berbagai merek ternama dunia, seperti:
Jumlah barang untuk beberapa merek tercatat lebih dari satu unit.
Penyidik turut menyita sejumlah perhiasan emas, meliputi:
Seluruh perhiasan tersebut diduga berasal dari aliran dana kasus yang sama.
Selain itu, terdapat empat unit kendaraan yang ikut diamankan, yaitu:
Kendaraan tersebut menjadi bagian dari aset bernilai tinggi yang disita dalam penyidikan.
Baca juga: Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM 4 Jam, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut nilai total barang bukti yang telah diamankan masih terus dihitung.
"Indikasi kerugian negara yang ditemukan tim penyidik berpotensi mencapai hampir triliunan rupiah," terangnya, dikutip dari Tribun Kaltim, Jumat (27/3/2026).