Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Bankir, Advokat, dan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Email: akhmad.z@azlawid.com

Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman Bisa Dituntut Ganti Rugi, Simak Aturannya

Kompas.com, 29 Juli 2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Keluhan tentang cara penagihan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi dan/atau tindakan serupa lain mungkin sudah sering kita dengar.

Penagihan kerap dilakukan oleh jasa pihak ketiga untuk menjadi penagih utang (debt collector).

Tindakan tersebut kerap dilakukan menggunakan media elektronik, misal melalui telepon atau pesan Whatsapp.

Ancaman pidana terhadap debt collector yang melakukan tindakan tersebut sudah diulas dalam artikel sebelumnya: "Penagih Utang Pinjaman Online Pakai Intimidasi hingga Ancaman Kekerasan, Ini Jerat Hukumnya."

Pertanyaan lain, apakah pihak pinjol dapat dituntut bertanggungjawab membayar kerugian debitur apabila tindakan penagih dilakukan secara melawan hukum?

Pertanggungjawaban atas tindakan intimidasi hingga ancaman kekerasan terhadap debitur agar melunasi utang tidak hanya dapat dimintakan kepada debt collector.

Debitur juga dapat meminta pertanggungjawaban kreditur atau pinjol yang memberikan wewenang kepada penagih.

Tuntutan hukum terhadap kreditur dapat diajukan secara keperdataan guna mengganti kerugian yang dialami oleh debitur akibat tindakan pengancaman dalam proses penagihan utang.

Dasar hukum yang dapat digunakan di antaranya adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek.

Pasal tersebut pada intinya mewajibkan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang membawa kerugian bagi seorang lain, mengganti kerugian tersebut.

Contoh penerapan pasal tersebut dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3192 K/Pdt/2012 tanggal 03 Oktober 2013.

Perkara tersebut diperiksa karena adanya gugatan nasabah kepada bank dan pihak terkait sehubungan dengan proses penagihan utang.

Nasabah mengajukan gugatan karena menilai bahwa dirinya mengalami kerugian akibat proses penagihan pembayaran utang yang dilakukan bank secara langsung maupun melalui debt collector.

Penagihan dilakukan dengan cara pengancaman, intimidasi dan tindakan premanisme.

Baca juga: Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?

Nasabah menilai bahwa rangkaian tindakan penagihan utang yang dilakukan bank dan pihak yang diberikan wewenang menagih oleh bank telah merusak kehormatan, moril dan nama baiknya sehingga menuntut pembayaran kerugian yang dialaminya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau