Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gloria Tamba, S.H.
Advokad

Advokad di Kantor Hukum Gloria Tamba & Partners

Tepatkan Rencana PK Kedua Silfester Matutina?

Kompas.com - 17/10/2025, 13:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TERPIDANA Silfester Matutina sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi perkara yang dihadapinya.

Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Vonis kasasi tersebut justru memperberat vonis awal selama 1 tahun.

Namun pada 4 September 2025, permohonan PK tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Selanjutnya pada 9 September 2025, dilakukan pencabutan permohonan PK.

Belakangan, Silfester melalui kuasa hukumnya menyatakan akan kembali mengajukan permohonan PK. Tepatkah rencana langkah hukum mengajukan PK kedua tersebut?

Baca juga: Apakah Perkara Silfester Matutina Sudah Kedaluwarsa?

Dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, disebutkan persyaratan untuk mengajukan permohonan PK, yaitu:

  1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; atau
  2. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; atau
  3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Permohonan PK diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 mengatur lebih rinci bahwa ahli waris hanya dapat mengajukan PK apabila pewaris atau terpidana telah meninggal dunia.

Dengan demikian, apabila terpidana masih hidup, maka permohonan PK harus diajukan sendiri oleh terpidana, atau melalui kuasa hukumnya jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina: Keroposnya Negara Hukum

Hal ini sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan permintaan PK diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lapas atau rumah tahanan negara (rutan), permintaan PK dan menghadiri persidangan PK serta penandatanganan berita acara pemeriksaan PK dapat dilakukan oleh kuasa hukum terpidana.

Apabila terpidana belum menjalani pidana atau terhadap terpidana belum dilakukan eksekusi, maka permintaan PK dan menghadiri persidangan PK serta penandatanganan berita acara pemeriksaan PK harus dilakukan sendiri oleh terpidana, dan tidak dapat dilakukan oleh kuasa hukum terpidana.

Filosofinya adalah sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 07 Tahun 2012 yang menyatakan kuasa dalam hukum pidana tidak mewakili, tetapi mendampingi, sehingga terpidana atau pemohon PK harus hadir, walaupun dalam hal ini tetap dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Pada prinsipnya kehadiran pemohon PK adalah keharusan. Apabila pemohon PK tidak hadir, maka konsekuensinya perkara PK tidak dapat diterima.

SEMA Nomor 07 Tahun 2012 bahkan menyatakan “adalah ironis apabila terpidana menuntut haknya, sementara kewajibannya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tidak dipenuhi/dilaksanakan.”

Dengan demikian, Silfester mesti hadir jika mengajukan PK. Padahal, Kejaksaan selama ini beralasan tengah mencari yang bersangkutan untuk melakukan eksekusi putusan.

Pada prinsipnya, permohonan PK sama sekali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seperti perkara Silfester.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau