
POLEMIK tentang masalah daluwarsa menjalankan pidana (atau berakhirnya kewenangan untuk mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap) perkara Silfester Matutina masih terus bergulir sampai saat ini.
Silfester divonis 1 tahun 6 bulan atas perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Vonis tersebut diputuskan Mahkamah Agung pada 2019 atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan hingga saat ini belum menjalankan eksekusi putusan itu. Perdebatan sengit terus terjadi antarpihak yang berbeda sudut pandang.
Pihak Silfester secara konsisten menyatakan bahwa putusan perkara Silfester sudah tidak dapat lagi dieksekusi karena sudah daluwarsa.
Sementara pihak lain menyatakan putusan tersebut belum daluwarsa sehingga harus segera dieksekusi.
Baca juga: Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina: Keroposnya Negara Hukum
Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai daluwarsa terhadap suatu putusan perkara pidana?
Ketentuan mengenai daluwarsa menjalankan pidana sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam Bab VIII KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.
Ketentuannya sangat rinci, mudah dipahami, dan rasanya tidak memerlukan berbagai macam penafsiran.
Pasal 84 KUHP menyatakan bahwa kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa. terhadap berbagai jenis kejahatan (selain dari tindak pidana pelanggaran, tindak pidana kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan, maupun tindak pidana yang telah divonis dengan pidana mati) tenggang daluwarsa menjalankan pidananya adalah sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
Tenggang daluwarsa menjalankan pidana mulai berlaku sejak keesokan harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan atau berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan tenggang daluwarsa penuntutan pidana mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal tindak pidana pemalsuan atau perusakan mata uang, tindak pidana dalam Pasal 328, 329, 330, dan 333 KUHP, dan tindak pidana dalam Pasal 556 sampai dengan 558a KUHP.
Lalu, bagaimana pengaturan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana yang menjadi acuan atau tolok ukur untuk menghitung daluwarsa menjalankan pidana pada Pasal 84 KUHP?
Tenggang daluwarsa penuntutan pidana diatur dalam Pasal 78 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa.
Adapun perhitungan tenggang daluwarsa penuntutan adalah:
Namun, terdapat pengecualian terhadap pelaku yang pada saat melakukan perbuatan pidana umurnya belum 18 tahun, di mana perhitungan tenggang daluwarsanya dikurangi menjadi sepertiga.
Baca juga: Eksekusi Silfester Matutina dan Pertaruhan Wibawa Hukum