
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disetujui DPR menjadi UU pada 18 November 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025) mengatur mekanisme perjanjian penundaan penuntutan (PPP). Mekanisme ini adalah fitur baru yang tidak ada dalam KUHAP 1981.
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328 KUHAP 2025, PPP merupakan perjanjian antara penuntut umum dengan korporasi yang menjadi dasar penundaan penuntutan suatu perkara pidana korporasi.
Perjanjian ini wajib diajukan ke pengadilan untuk disetujui atau ditolak oleh hakim. Dalam hal hakim menyetujui, PPP disahkan dengan penetapan pengadilan dan penuntutan perkara ditangguhkan. Jika hakim menolak, maka perkara dilanjutkan persidangan pidananya.
Secara konseptual, PPP merupakan alternatif penuntutan pidana yang mengatur kewajiban yang harus dipenuhi pelaku korporasi, misalnya perubahan praktik bisnis, penggantian karyawan, pengenaan sanksi finansial, kompensasi bagi korban, pengembalian keuntungan ilegal, dan penerapan program kepatuhan yang efektif (Barkow & Barkow, 2011; King & Lord, 2020).
Penuntutan pidana akan dihapuskan jika pelaku telah memenuhi semua kewajiban. Sebaliknya, penuntut umum dapat melanjutkan penuntutan jika pelaku tidak memenuhinya (Epstein, 2011).
Konsep umum ini tampak diadopsi oleh KUHAP 2025, dengan penguatan pada aspek wewenang pengadilan untuk menyetujui/menolak PPP serta memantau pelaksanaannya.
Baca juga: KUHAP Baru: Saat Keadilan Tak Lagi Perlu Viral, tapi Mungkin Bisa Dibeli
Dalam literatur, penerapan PPP diasosiasikan dengan beberapa manfaat. Prosedur PPP memungkinkan pengenaan sanksi finansial yang tinggi, perbaikan spesifik dan pengawasan tindakan korporasi untuk memastikan kepatuhan (Reilly, 2015), serta efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum.
Banyak kasus suap transnasional juga diselesaikan melalui mekanisme PPP dengan penegak hukum dari beberapa yurisdiksi, misalnya perkara Rolls-Royce (2017) dan Airbus (2020).
Pelembagaan dan implementasi PPP tetap perlu mempertimbangkan serius mengenai integritas penegak hukum, transparansi dan akuntabilitas proses, pembatasan diskresi, serta potensi penyalahgunaan wewenang.
Salah satu tujuan pemidanaan untuk mengadili dan menghukum tindak pidana dengan sanksi yang proporsional juga tetap harus dipenuhi.
Dengan adopsi PPP dalam KUHAP 2025, terdapat dua metode penyelesaian perkara pidana korporasi: penuntutan dan penjatuhan pidana konvensional, atau PPP dengan hasil akhir penghentian penuntutan.
Dalam Pasal 328 ayat (3) dan (4) KUHAP 2025, permohonan PPP dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa/advokat kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penuntut umum dapat menerima atau menolak permohonan tersebut berdasarkan “pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan tersangka terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Memang lebih ideal jika norma ini dapat mengatur secara rinci, konkret, dan komprehensif soal persyaratan yang harus dipenuhi korporasi dalam mengajukan permohonan PPP.
Persyaratan yang komprehensif juga lebih menjamin akuntabilitas penuntut umum dalam prosedur PPP, karena dipandu oleh kriteria yang jelas untuk menilai kelayakan permohonan PPP dari korporasi.