Silfester divonis 1 tahun 6 bulan atas perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Vonis tersebut diputuskan Mahkamah Agung pada 2019 atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan hingga saat ini belum menjalankan eksekusi putusan itu. Perdebatan sengit terus terjadi antarpihak yang berbeda sudut pandang.
Pihak Silfester secara konsisten menyatakan bahwa putusan perkara Silfester sudah tidak dapat lagi dieksekusi karena sudah daluwarsa.
Sementara pihak lain menyatakan putusan tersebut belum daluwarsa sehingga harus segera dieksekusi.
Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai daluwarsa terhadap suatu putusan perkara pidana?
Ketentuan mengenai daluwarsa menjalankan pidana sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam Bab VIII KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.
Ketentuannya sangat rinci, mudah dipahami, dan rasanya tidak memerlukan berbagai macam penafsiran.
Pasal 84 KUHP menyatakan bahwa kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa. terhadap berbagai jenis kejahatan (selain dari tindak pidana pelanggaran, tindak pidana kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan, maupun tindak pidana yang telah divonis dengan pidana mati) tenggang daluwarsa menjalankan pidananya adalah sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
Tenggang daluwarsa menjalankan pidana mulai berlaku sejak keesokan harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan atau berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan tenggang daluwarsa penuntutan pidana mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal tindak pidana pemalsuan atau perusakan mata uang, tindak pidana dalam Pasal 328, 329, 330, dan 333 KUHP, dan tindak pidana dalam Pasal 556 sampai dengan 558a KUHP.
Lalu, bagaimana pengaturan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana yang menjadi acuan atau tolok ukur untuk menghitung daluwarsa menjalankan pidana pada Pasal 84 KUHP?
Tenggang daluwarsa penuntutan pidana diatur dalam Pasal 78 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa.
Adapun perhitungan tenggang daluwarsa penuntutan adalah:
Namun, terdapat pengecualian terhadap pelaku yang pada saat melakukan perbuatan pidana umurnya belum 18 tahun, di mana perhitungan tenggang daluwarsanya dikurangi menjadi sepertiga.
Dari ketentuan Pasal 78 KUHP tersebut, maka sebenarnya sangat mudah untuk menghitung tenggang daluwarsa menjalankan pidana, karena perhitungannya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
Misalnya, terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, mengingat tenggang daluwarsa penuntutannya adalah selama 12 tahun, maka tenggang daluwarsa menjalankan pidananya adalah menjadi selama 16 tahun, atau 12 tahun ditambah sepertiga.
Bagaimana dengan argumen yang mendalilkan Pasal 84 ayat (3) KUHP yang isinya menyatakan “tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan”?
Contoh perhitungan di atas sudah dengan sendirinya dapat menjawab argumen tersebut. Misalnya, anggaplah terhadap terpidana (yang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 3 tahun) divonis pidana penjara selama 5 tahun, maka tenggang daluwarsa menjalankan pidananya yaitu selama 16 tahun sudah tidak kurang (bahkan sudah lebih besar) dari lamanya pidana yang dijatuhkan (yaitu selama 5 tahun).
Pengaturan yang sama sebagaimana termuat dalam Pasal 142 ayat (2) KUHP baru (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan “Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup”.
Kembali pada permasalahan hukum kasus Silfester Matutina. Putusan Kasasi Nomor 287 K/PID/2019 atas nama Silfester Matutina telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 20 Mei 2019 dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (vonisnya justru memperberat vonis awal selama 1 tahun).
Putusan kasasi tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap, dan berdasarkan perhitungan di atas maka daluwarsanya adalah selama 16 tahun (12 tahun ditambah sepertiga) setelah tanggal 20 Mei 2019, atau tepatnya pada tanggal 21 Mei 2035.
Dengan demikian, menurut Penulis, saat ini putusan perkara Silfester Matutina belum daluwarsa, sehingga dapat dieksekusi.
https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/10/16/093627680/apakah-perkara-silfester-matutina-sudah-kedaluwarsa