Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

Eksekusi Silfester Matutina dan Pertaruhan Wibawa Hukum

Kompas.com - 28/08/2025, 05:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tak ada satu orang pun yang berada di atas hukum. Jika ada yang lolos, maka bukan hukum yang berlaku, melainkan kekuasaan.”

KALIMAT itu seolah menemukan buktinya hari-hari ini, lewat kasus Silfester Matutina. Nama yang mungkin tidak asing bagi publik, karena ia kerap tampil di depan layar sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), membela Jokowi.

Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepadanya atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Putusannya pun sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2024.

Namun hingga kini, di akhir Agustus 2025, Silfester masih bebas melenggang, seolah putusan hukum hanyalah sekadar formalitas.

Pertanyaan paling mendasar pun mencuat: apa arti putusan pengadilan tertinggi bila tak pernah dijalankan? Untuk apa peradilan panjang dan melelahkan digelar, bila pada akhirnya vonis yang lahir justru dibiarkan menggantung di udara?

Selama ini Kejaksaan berkali-kali memberi janji. Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pernah mengeluarkan pernyataan tegas, siap menahan paksa jika Silfester tidak kooperatif.

Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi

Faktanya, sampai hari ini semua itu hanya berhenti di bibir atau isapan jempol. Tak ada langkah nyata. Publik merasa dibohongi atau minimal dipermainkan.

Ironisnya, di tengah statusnya sebagai terpidana, Silfester tampil penuh percaya diri di ruang publik. Ia bahkan mengaku atau sesumbar kalau sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Klaim itu segera dimentahkan keluarga besar JK. Juru bicara JK, Husain Abdullah, menyebut tak ada pertemuan apa pun. Muchlisa Kalla—putri JK—menegaskan pernyataan Silfester adalah satu kebohongan publik.

Di sinilah persoalan menjadi semakin jelas. Bukan lagi soal hubungan personal antara Silfester dan JK, tetapi soal kredibilitas hukum negara.

Jusuf Kalla memilih diam, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sikap itu tegas: perkara ini sudah bukan urusan pribadi, melainkan soal wibawa negara hukum.

Upaya Silfester menunda eksekusi dengan mengajukan Peninjauan Kembali pun akhirnya runtuh. Pada 27 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PK itu gugur.

Surat sakit yang diajukan terbukti tak sahih. Tidak ada penjelasan penyakit, tidak jelas siapa dokternya. Semua mengindikasikan akal-akalan untuk mengulur waktu. Dan kini, tak ada lagi alasan hukum yang bisa dipakai untuk menunda.

Namun anehnya, meski semua jalur hukum sudah tertutup, pintu penjara tetap tak terbuka untuknya. Apa artinya ini? Apakah hukum benar-benar bisa ditawar, dinegosiasikan, atau bahkan diabaikan?

Kasus ini memunculkan luka lama yang kerap kita bicarakan: hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Halaman:


Terkini Lainnya
KPK Usut Kerugian Negara Terkait Kasus Petral
KPK Usut Kerugian Negara Terkait Kasus Petral
Nasional
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau