
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan juga Pasal 268 KUHAP.
Dalam tahapan pengajuan PK, setelah pengadilan negeri menerima permohonan PK, maka selanjutnya ketua pengadilan negeri menunjuk hakim (yang tidak memeriksa perkara awal) untuk memeriksa apakah permohonan PK yang diajukan telah memenuhi alasan yang ditentukan dalam KUHAP.
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menentukan bahwa hakim pengadilan negeri yang memeriksa alasan permohonan PK wajib memberikan pendapat mengenai aspek formal dan materiil terhadap alasan-alasan PK yang dimohonkan oleh pemohon PK.
Lalu, bagaimana apabila permohonan PK tersebut ternyata dicabut sebelum diputus oleh Mahkamah Agung?
Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, maka permohonan PK tidak dapat diajukan lagi.
Untuk dapat mengajukan permohonan PK kedua, persyaratannya lebih sulit daripada permohonan PK pertama.
Dalam pengajuan permohonan PK kedua, persyaratannya telah dibatasi dengan tegas berdasarkan SEMA Nomor 07 Tahun 2014.
Baca juga: Di Mana Silfester Matutina? Pertanyaan untuk Hukum Indonesia
Ada pembatasan alasan untuk permohonan PK yang diajukan lebih dari satu kali, yakni apabila ada suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
Ketika ada permohonan PK yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka ketua pengadilan negeri tingkat pertama akan menetapkan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.
Dalam SEMA Nomor 03 Tahun 2023 juga diatur bahwa pengajuan PK kedua sebagaimana dimaksud SEMA Nomor 10 Tahun 2009 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 apabila dalil pertentangan dua/lebih putusan pengadilan berbeda yang didalilkan oleh pemohon PK/terpidana tidak terbukti, maka amar putusan permohonan PK/terpidana tersebut dinyatakan ditolak.
Dengan demikian, apabila dalam suatu objek perkara tidak terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana, atau tidak ada pertentangan antara dua atau lebih putusan pengadilan berbeda, maka sebenarnya sudah tertutup peluang untuk mengajukan permohonan PK kedua.
Terlebih lagi dalam hal permohonan PK (pertama) ternyata telah dicabut, maka konsekuensi hukumnya pengajuan permohonan PK (kedua) tidak dapat lagi diajukan sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang