Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gloria Tamba, S.H.
Advokad

Advokad di Kantor Hukum Gloria Tamba & Partners

Tepatkan Rencana PK Kedua Silfester Matutina?

Kompas.com, 17 Oktober 2025, 13:11 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan juga Pasal 268 KUHAP.

Dalam tahapan pengajuan PK, setelah pengadilan negeri menerima permohonan PK, maka selanjutnya ketua pengadilan negeri menunjuk hakim (yang tidak memeriksa perkara awal) untuk memeriksa apakah permohonan PK yang diajukan telah memenuhi alasan yang ditentukan dalam KUHAP.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menentukan bahwa hakim pengadilan negeri yang memeriksa alasan permohonan PK wajib memberikan pendapat mengenai aspek formal dan materiil terhadap alasan-alasan PK yang dimohonkan oleh pemohon PK.

Lalu, bagaimana apabila permohonan PK tersebut ternyata dicabut sebelum diputus oleh Mahkamah Agung?

Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, maka permohonan PK tidak dapat diajukan lagi.

Permohonan PK Kedua

Untuk dapat mengajukan permohonan PK kedua, persyaratannya lebih sulit daripada permohonan PK pertama.

Dalam pengajuan permohonan PK kedua, persyaratannya telah dibatasi dengan tegas berdasarkan SEMA Nomor 07 Tahun 2014.

Baca juga: Di Mana Silfester Matutina? Pertanyaan untuk Hukum Indonesia

Ada pembatasan alasan untuk permohonan PK yang diajukan lebih dari satu kali, yakni apabila ada suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.

Ketika ada permohonan PK yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka ketua pengadilan negeri tingkat pertama akan menetapkan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.

Dalam SEMA Nomor 03 Tahun 2023 juga diatur bahwa pengajuan PK kedua sebagaimana dimaksud SEMA Nomor 10 Tahun 2009 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 apabila dalil pertentangan dua/lebih putusan pengadilan berbeda yang didalilkan oleh pemohon PK/terpidana tidak terbukti, maka amar putusan permohonan PK/terpidana tersebut dinyatakan ditolak.

Dengan demikian, apabila dalam suatu objek perkara tidak terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana, atau tidak ada pertentangan antara dua atau lebih putusan pengadilan berbeda, maka sebenarnya sudah tertutup peluang untuk mengajukan permohonan PK kedua.

Terlebih lagi dalam hal permohonan PK (pertama) ternyata telah dicabut, maka konsekuensi hukumnya pengajuan permohonan PK (kedua) tidak dapat lagi diajukan sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau