Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Bankir, Advokat, dan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Email: akhmad.z@azlawid.com

Akuisisi Perusahaan Tambang

Kompas.com, 2 Mei 2023, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Akuisisi atau pengambilalihan perseroan terbatas umumnya tunduk pada mekanisme hukum yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007).

Kemudian, apabila dirasa butuh aturan lebih lanjut tentang prosedur pengambilalihan atau pengalihan saham, pada sebagian besar perseroan dibuat mekanisme lebih khusus dan/atau lebih rinci di dalam Anggaran Dasarnya.

Namun, sehubungan dengan pengambilalihan atau pengalihan saham secara umum sebagaimana tersebut, sedikit memiliki karakteristik yang berbeda apabila perseroan terbatas adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain tunduk pada aturan UU No. 40 Tahun 2007 dan AD Perseroan Terbatas, mekanisme pengambilalihan atau pengalihan saham perusahaan tambang harus memperhatikan aturan hukum dalam bidang pertambangan.

Apa saja ketentuan hukum yang harus diperhatikan dalam proses akuisisi perusahaan tambang?

Persetujuan Menteri ESDM

Salah satu mekanisme hukum yang penting dan patut diketahui adalah Pasal 93A ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020).

Pada pasal tersebut diatur secara tegas bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan juga dalam Pasal 72 ayat (1) PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 96 Tahun 2021).

Persetujuan dari Menteri ESDM tersebut khususnya berlaku bagi saham yang tidak terdaftar di bursa saham Indonesia. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Penjelasan Pasal 93A UU No. 3 Tahun 2020.

Dalam hal pengalihan saham dilakukan melalui penawaran umum perdana di bursa saham Indonesia, Badan Usaha pemegang IUPK cukup dibebankan kewajiban untuk melaporkan kepada Menteri ESDM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (8) PP No. 96 Tahun 2021.

Untuk memperoleh persetujuan pengalihan saham dari Menteri ESDM, terdapat beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh perseroan terbatas pemegang izin tambang.

Pertama, perseroan telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan.

Kedua, pengalihan saham memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Adapun detail syarat tersebut pun telah atur dalam PP No. 96 Tahun 2021.

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi paling sedikit meliputi: surat permohonan, NIB dalam hal terjadi pemutakhiran data, dan susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan beneficial owner.

Persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam proses pengalihan paling sedikit meliputi: laporan akhir Eksplorasi serta keberadaan data sumber daya dan cadangan yang dilengkapi dengan surat pernyataan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 72 ayat (5) jo. Pasal 72 ayat (6) PP No. 96 Tahun 2021.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau