Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Radityo Dewandaru Basoeki, SH, MH
Swasta

Pemerhati Isu Hukum

Menyikapi Tanggung Gugat Perusahaan atas Penipuan Karyawan yang Rugikan Pihak Ketiga

Kompas.com, 2 Oktober 2023, 11:40 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEBEBASAN berdasarkan prinsip demokrasi memang merupakan hak mendasar yang diberikan negara kepada setiap individu.

Namun kebebasan tersebut tidak dapat serta merta diartikan sebagai kebebasan mutlak, melainkan ia juga memberikan tanggung jawab kepada setiap individu untuk menghormati dan menghargai hak–hak orang lain untuk menikmati kebebasan mereka.

Kewajiban bagi setiap individu untuk saling menghargai hak satu sama lain adalah hal yang dijamin oleh negara melalui seperangkat hukum untuk mengatur perilaku masyarakat.

Hal ini kemudian melahirkan berbagai ketentuan pertanggung jawaban hukum yang memfasilitasi seseorang untuk menuntut atau mempersalahkan orang lain atas kerugian yang mereka alami,

Bahkan ketentuan Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata mengatur mengenai kewajiban yang membebankan setiap orang untuk turut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian orang lain di yang ada di bawah tanggungannya, sesuai asas respondeat superior, yang lebih dikenal dengan istilah vicarious liability atau tanggung gugat.

Baru–baru ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Mahkamah Agung RI no. Nomor 1666 K/Pdt/2022 terhadap perkara yang melibatkan Budi Said dengan PT Antam Tbk, telah menerapkan ketentuan pasal 1367 KUHPerdata sebagai bentuk tanggung jawab mutlak bagi suatu Perusahaan terhadap perbuatan karyawannya, sekalipun para karyawan PT Antam Tbk tersebut dengan cara yang melanggar SOP perusahaan telah terbukti melakukan penipuan secara bersama–sama berdasarkan putusan pengadilan.

Sebagaimana tercantum dalam penggalan alinea terakhir poin kesatu pertimbangan hukum putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI beranggapan bahwa:

"....dan dalam transaksi tersebut dengan menggunakan rekening PT Antam Tbk, sehingga atas perbuatan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi yang melawan hukum melakukan penipuan secara bersama - sama merugikan Penggugat Konvensi maka sesuai ketentuan pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I Konvensi mempekerjakan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi sebagai karyawannya harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut."

Artinya, bisa jadi selama unsur pasal 1367 telah terpenuhi, yakni; adanya kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungannya, selama melakukan pekerjaan yang ditugaskan, dan untuk urusan–urusan si pemberi pekerjaan, maka setiap kelalaian karyawan adalah mutlak juga menjadi tanggung jawab dan kesalahan oleh pemberi kerjanya.

Pertimbangan majelis hakim juga sekaligus mengabaikan logika dari konsekuensi akibat kesepakatan yang dibuat oleh karyawan atas nama perusahaannya tanpa didasari itikad baik berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (4) KUHPerdata yang memuat keharusan bahwa “Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Padahal sebelumnya telah terbukti para karyawan tersebut melanggar beberapa SOP perusahaan dalam melancarkan penipuannya terhadap klien sehingga terjadi jual-beli.

Salah satu SOP paling krusial yang ia langgar adalah penawaran harga diskon yang sama sekali tidak pernah diadakan oleh perusahaannya. Dalam hal ini telah memenuhi unsur adanya penipuan (bedrog) dalam terbentuknya kesepakatan.

Perumusan vicarious liability dalam Pasal 1367 KUHPerdata masih sangat umum dan luas sehingga mencakup agak menyulitkan dalam aplikasinya.

Menurut Rosa Agustina (2003:15), Pasal 1367 KUHPerdata adalah landasan utama bagi pertanggung jawaban (tidak langsung) pengusaha (employer) terhadap perbuatan hukum dalam konteks pekerjaan.

Sejauh pengamatan penulis, umumnya penerapan terhadap 1367 KUHPerdata lebih sering muncul dalam perkara ganti rugi perusahaan pemilik kendaraan kepada korban dari perbuatan melawan hukum akibat kecelakaan lalu lintas oleh pengemudinya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau