Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

"Landmark Decision" Pengadilan Tentang AI dan Paten

Kompas.com, 28 Desember 2023, 10:27 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM artikel saya sebelumnya "Kontroversi AI Spesies Baru Mahluk Hidup dan Putusan Pengadilan" (Kompas.com, 27/12/2023), sudah diuraikan terkait sikap Mahkamah Agung Inggris yang menolak Articial Intelligence (AI) sebagai penemu atau inventor paten.

Reuters menyebut putusan itu sebagai putusan penting, dan menurunkan berita dengan judul “AI cannot be patent inventor, UK Supreme Court rules in landmark case” (20/12/2023).

Artikel ini saya tulis, untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait bagaimana detail putusan Mahkamah Agung Inggris itu. Saya mencoba merangkumnya dalam artikel kolom ini.

Putusan [2023] UKSC 49

Putusan MA Inggris ini tentu masih hangat dan aktual. Putusan itu baru dipublikasikan pada 20 Desember 2023 dengan nomor [2023] UKSC 49.

Kenapa kasus ini begitu menyita perhatian dunia ? Selain hal ini merupakan upaya tanpa lelah dan pantang menyerah kesekian kalinya yang dilakukan ilmuwan dan peneliti AI asal AS berusia 73 tahun, Dr. Stephen Thaler. Kasus ini menjadi kontroversi, termasuk di kalangan pengembang AI sendiri.

Tak tanggung, gugatan dilakukan Dr. Thaller di beberapa pengadilan lintas yurisdiksi, di berbagai negara.

Intinya, ia meminta agar pengadilan mengakui AI buatannya yang bernama “Device for Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience (DABUS)” sebagai penemu atau inventor paten, dan bukan sekadar obyek paten.

Dengan kata lain, Dr. Thaler menginginkan agar yang diakui sebagai penemu paten, bukan hanya manusia. AI sebagai mesin kecerdasan buatan juga bisa diberi status hukum sebagai inventor.

Seperti telah diuraikan dalam artikel saya sebelumnya, Dr. Thaller memiliki keinginan agar AI ciptaannya diakui sebagai spesies baru makhluk hidup.

Rupanya Mahkamah Agung Inggris, yang juga ketiban kasus serupa, menunjukan sikap dan pendirian sama dengan Mahkamah Agung AS, Australia, pengadilan Uni Eropa, Selandia Baru, Koream dan beberapa negara lain terkait landmark case paten Dabus ini seperti yang akan saya uraikan di berikut ini.

Agar bisa memahami secara komprehensif, berikut ini diuraikan ringkasan putusan Mahkamah Agung Inggris, sebagai mana dipublikasikan oleh Supreme Court.UK “Thaler (Appellant) v Comptroller-General of Patents, Designs and Trade Marks (Respondent) [2023] UKSC 49” pada 20 Desember 2023.

Putusan Mahkamah Agung Inggris, diputus oleh lima orang Hakim Agung, yaitu Lord Hodge, Lord Kitchin, Lord Hamblen, Lord Leggatt, Lord Richards. Jumlah hakim yang mengadili setidaknya menunjukan seriusnya kasus ini.

Pada Oktober dan November 2018, Dr Stephen Thaler mengajukan dua permohonan bernomor GB18116909.4 dan GB1818161.0 untuk mendapatkan paten.

Thaller menyebut penemuan itu sebagai invensi baru (new invention), berupa perangkat dan metode yang berguna.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau