Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Umar Mubdi
Dosen Fakultas Hukum UGM

Dosen di Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum UGM

Titik Seimbang Keterangan Ahli

Kompas.com, 31 Juli 2024, 15:24 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETERANGAN ahli di persidangan acapkali menjadi hal yang krusial dalam pembuktian. Hakim dapat memutus perkara utamanya didasarkan pada keterangan ahli dan hal itu dibenarkan.

Yang menjadi soal bermuara pada etika dan profesionalitas seorang ahli tatkala dihadapkan pada dilema antara kebenaran dan kepentingan.

Artikel ini pada dasarnya berangkat dari keyakinan bahwa pemberian keterangan ahli di persidangan perlu diatur dalam kode etik. Bila etika masih kita anggap sebagai sesuatu yang penting, maka artikel ini menemukan urgensinya.

Hal ini merupakan eloborasi lebih lanjut terhadap kegiatan yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (6/24). Tema yang diusung adalah etika dan profesionalitas dosen sebagai ahli dalam persidangan.

Franz Magnis-Suseno sebagai salah satu narasumber menekankan bahwa ahli memberikan kesaksian demi kebenaran. Namun, kesaksian tersebut juga akan memengaruhi jalannya perkara.

Empat sisi kepentingan

Ahli dapat dipahami sebagai orang yang memiliki pengetahuan di bidang tertentu dalam rangka menjelaskan suatu perkara (Harahap, 2017).

Pengetahuan tersebut bisa datang dari (i) pendidikan formal maupun pengalaman serta dari (ii) pemeriksaan atau penelitian yang terlebih dahulu dilakukan demi kepentingan persidangan. Sehingga, ahli bisa datang dari kalangan profesional seperti dokter, dosen, mapun peneliti.

Berdasarkan hal tersebut, Steiner-Dillon (2024) menyatakan, ada empat sisi kepentingan yang berkelindan dalam pemberian keterangan ahli di persidangan.

Pertama, client contract. Seorang ahli bisa jadi memiliki kepentingan keperdataan dengan “klien”-nya. Kepentingan tersebut harus dilindungi oleh para pihak didasarkan pada sebuah kontrak.

Sebagai contoh pada jasa konsultasi pembangunan, hubungan terapeutik, dan lainnya. Dilema muncul saat ahli harus memberikan keterangan yang beririsan dengan kepentingan kliennya.

Kedua, court service. Hal ini bermakna bahwa panggilan kepada seseorang untuk menjadi ahli di pengadilan merupakan kewajiban kewarganegaraan (civic obligation).

Kebimbangan selanjutnya adalah mana yang harus didahulukan pelayanan kepada negara atau perlindungan terhadap kepentingan klien?

Ketiga, professional license. Setiap ahli terikat kepada aturan dan standar profesi yang ditentukan oleh masing-masing institusi maupun organisasinya.

Pengembanan tugas keprofesian ini menjadi tarikan selanjutnya bagi ahli dalam masuk ke area pertarungan kebenaran dan kepentingan.

Keempat, expert reputation. Reputasi menjadi pengingat bagi ahli agar memberikan keterangan di persidangan secara bertanggung jawab. Sebab, publik nantinya dapat mengukur kadar keterangan ahli dan memberikan penilaian terhadapnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau