Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Aturan Demonstrasi: Penindakan Aparat hingga Pendapat Hakim

Kompas.com, 29 Agustus 2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Sania Athilla, S.H.

Akhir-akhir ini pemberitaan di media masa diramaikan maraknya aksi unjuk rasa atau demonstrasi di berbagai daerah dengan tema "Kawal Putusan MK".

Aksi demo tersebut muncul sebagai puncak kekecewaan masyarakat atas dugaan pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini berkaitan dengan rencana DPR untuk mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Di Indonesia, aksi demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dan diberikan perlindungan secara tegas oleh konstitusi dan instrumen hukum lainnya.

Namun, ada beberapa ketentuan hukum yang memberikan limitasi pelaksanaan hak tersebut.

Dalam beberapa peristiwa, aturan tersebut dijadikan dasar oleh penegak hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan dan penertiban, termasuk menghentikan aksi demo.

Selain itu, dalam praktik peradilan pidana juga terdapat beberapa putusan yang berkaitan dengan ihwal tersebut. Terdapat dinamika panafsiran oleh hakim tentang aturan yang melindungi dan membatasi hak warga negara sebagaimana dimaksud.

Beberapa putusan pengadilan menghukum aksi demo masyarakat yang melanggar aturan tentang pembatasan hak.

Namun, beberapa lainnya memberikan penegasan atas hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam hal ini, hakim membebaskan peserta demo yang dihadapkan di muka persidangan di pengadilan.

Berkaitan dengan hal di atas, bagaimana pengaturan mengenai aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Indonesia?

Demonstrasi dalam hukum positif Indonesia

Hak masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU No. 9 Tahun 1998).

Beleid tersebut diterbitkan sebagai penegasan atas jaminan hukum terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan bagian hak asasi manusia.

Jaminan ini sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Pada UU No. 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat didefinisikan sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 1 ayat (3) memberikan definisi unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Ditegaskan lebih lanjut bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal tersebut di antaranya dapat dilihat pada Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau