Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Penyelesaian Hukum Tumpang Tindih Wilayah Izin Tambang

Kompas.com, 26 September 2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Sania Athilla, S.H.

Tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam industri sektor pertambangan di Indonesia.

Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada terhambatnya kegiatan operasional penambangan, namun dapat pula memicu konflik lanjutan, baik hukum maupun sosial. Ketidakpastian iklim investasi mengancam investor usaha pertambangan.

Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih WIUP di antaranya perbedaan atau kurang akurasinya data yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah.

Hal ini tidak terlepas dari dinamika kewenangan perizinan tambang yang telah mengalami beberapa perubahan. Dari sebelumnya menjadi kewenangan bupati, kemudian beralih ke gubernur dan terakhir menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Tak hanya itu, perbedaan kebijakan yang pernah ada di pemerintah pusat dan daerah pun turut menciptakan kerancuan dalam tata kelola sektor pertambangan.

Berkaitan hal tersebut, layak diketahui bagaimana hukum Indonesia mengatur tentang penyelesaian tumpang tindih WIUP?

Prinsip dan aturan hukum

Di Indonesia saat ini, aturan khusus yang mengatur tentang industri sektor pertambangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020).

Pasal 1 angka 29 didefiniskan bahwa wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Kemudian, Pasal 1 angka 30 mendefinisikan wilayah usaha pertambangan adalah bagian dari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

Sementara WIUP didefinisikan sebagai wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Surat Izin Penambang Batuan. Hal ini sebagaimana termaksud pada Pasal 1 angka 31 UU No. 3 Tahun 2020.

Sehubungan dengan permasalahan tumpang tindih WIUP, pada tataran teoritikal, terdapat prinsip first come first served.

Prinsip tersebut pada intinya menjelaskan tentang penerapan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan, mendapatkan prioritas pertama untuk diberikan izin usaha pertambangan.

Pada tataran normatif, prinsip tersebut di antaranya dapat ditemukan pada Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No. 43 Tahun 2015).

Pada Pasal 12 Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 ayat (1) diatur bahwa dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) atau gubernur terdapat tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang sama komoditas, Dirjen Minerba atau gubernur diberikan pilihan tindakan hukum.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau