Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Direksi Dipecat Tanpa Hak Membela Diri, Berikut Risiko Hukumnya

Kompas.com, 27 September 2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Sania Athilla, S.H.

Direksi merupakan salah satu organ penting dalam badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Ia merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan.

Namun demikian, dalam dinamika organisasi Perseroan Terbatas kerap terjadi friksi antarorgan, termasuk antara direksi dengan pemegang saham.

Permasalahan tidak jarang berujung pada pemberhentian anggota direksi, meski masa jabatannya belum berakhir.

Hal ini tidak terlepas dari wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada pemegang saham untuk mengangkat dan memberhentikan direksi.

Tak jarang pula pemberhentian anggota direksi dilakukan tanpa adanya kesepakatan atau bahkan tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.

Pemegang saham melakukan pemberhentian direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun tanpa adanya forum pembelaan diri anggota direksi.

Untuk itu, apa risiko hukum yang dapat terjadi apabila pemberhentian anggota direksi dilakukan tanpa forum membela diri bagi anggota direksi yang diberhentikan?

Direksi Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas merupakan organisasi usaha berbadan hukum yang diakui kedudukannnya sebagai subjek hukum di Indonesia. Status ini menjadikan perseroan dapat memiliki hak dan kewajiban hukum layaknya manusia.

Ia merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan khusus tentang badan usaha perseroan terbatas dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007).

Beberapa ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tersebut diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2 Tahun 2022).

Menurut hukum, pelaksanaan segala hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan oleh organ perseroan, yakni RUPS, direksi, dan dewan komisaris.

RUPS adalah organ perseroan dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris. Wewenang RUPS di antaranya adalah mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan/atau dewan komisaris.

Sementara itu, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau