Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Mekanisme Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan Tambang

Kompas.com, 3 Oktober 2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Sania Athilla, S.H.

Kegiatan usaha di sektor pertambangan memiliki karakteristik khusus jika bandingkan dengan industri lainnya.

Salah satunya adalah keterlibatan pemerintah di beberapa proses bisnis badan usaha Pemegang Izin Pertambangan (IUP), baik dari aspek operasional maupun pengawasan.

Hal tersebut tidak terlepas dari konsepsi hukum pertambangan yang merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dinyatakan secara tegas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Peran penting pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di antaranya dapat dilihat pada proses perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain proses pemberitahuan perubahan data kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana berlaku pada Perseroan Terbatas pada umumnya, pergantian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan pemegang IUP harus memperhatikan aturan khusus yang harus ditempuh.

Dengan kata lain, bagi perusahaan pemegang IUP, perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun terdapat beberapa regulasi khusus di bidang pertambangan yang harus diperhatikan secara seksama.

Untuk itu, layak kiranya dibahas tentang bagaimana mekanisme perubahan direksi dan komisaris perusahaan pemegang IUP? Apa akibat hukum apabila mekanisme khusus tersebut diabaikan oleh perusahaan?

Mekanisme hukum

Perubahan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris suatu Perseroan Terbatas secara umum tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007).

Pada Pasal 94 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 diatur bahwa Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Ketentuan yang identik ditemukan pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.

Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan/atau dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan anggota direksi dan/atau dewan komisaris kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud belum dilakukan, Menteri Hukum dan HAM menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan.

Teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham No. 21 Tahun 2021).

Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa perubahan anggota direksi dan/atau dewan komisaris harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau