Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Aturan Pemblokiran Izin Usaha Pertambangan

Kompas.com, 4 Oktober 2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Kevin Sean Gilbert, S.H.

Dinamika usaha sektor pertambangan tentunya tidak terlepas dari permasalahan hukum. Tak jarang permasalahan berujung pada laporan dugaan tindak pidana, gugatan di pengadilan, dan/atau penyelesaian melalui mekanisme hukum lainnya.

Permasalahan dapat terjadi di internal perusahaan maupun dengan pihak eksternal. Masing-masing pihak yang bersengketa melakukan berbagai cara yang diperkenankan oleh hukum untuk melindungi haknya.

Kerap terjadi, dalam strategi bersengketa hukum berkaitan dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdapat pihak-pihak yang mengajukan permohonan pembekuan IUP.

Tentu, hal tersebut dimaksudkan guna menghindari kerugian yang lebih besar karena perusahaan tetap beroperasi selama bersengketa dan/atau tujuan lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, layak kiranya diketahui bagaimana aturan hukum di sektor pertambangan yang mengatur tentang pemblokiran atau pembekuan IUP?

Sengketa hukum dan pembekuan/pemblokiran IUP

Pada 15 September 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023).

Kepmen ini menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022.

Salah satu pertimbangan hukum diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman guna menjawab beberapa isu berkaitan dengan pemrosesan penerbitan IUP, khususnya berdasarkan putusan pengadilan. Termasuk pula isu tentang pembekuan status izin usaha terdaftar.

Berkaitan dengan mekanisme hukum pembekuan IUP, dapat ditemukan dalam Diktum Keenambelas Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.

Diatur bahwa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) atas nama Menteri ESDM diberikan kewenangan membekukan status IUP mineral logam atau batu bara terdaftar.

Dari sejumlah alasan yang dituangkan dalam Diktum Keenambelas Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023, beberapa disebutkan tentang adanya sengketa hukum yang melibatkan perusahaan dan/atau terkait organ Perseroan terbatas.

Pertama, pembekuan dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang. Hal ini terkait penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP dan/atau pengurusnya yang disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah dimulainya penyidikan dari penuntut umum.

Alasan ini sebagaimana tertuang dalam Diktum Keenambelas huruf f Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.

Kedua, terdapat sengketa yang melibatkan organ perseroan terbatas. Pada Diktum Keenambelas huruf g Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023 disebutkan bahwa pembekuan IUP dapat dilakukan apabila terdapat sengketa kepemilikan saham dan/atau susunan anggota direksi/dewan komisaris berdasarkan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau