Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Barang Gadai Hilang, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com, 17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Haikal Ramzy, S.H.

Masyarakat sudah tak asing dengan mekanisme pemberian agunan utang dalam bentuk gadai. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan hukum bagi kreditur terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran debitur.

Dalam gadai, barang yang dijadikan objek diserahkan penguasaannya dari pihak debitur kepada kreditur.

Terdapat sejumlah kasus di mana barang yang berada di bawah penguasaan kreditur hilang dengan berbagai sebab. Kehilangan objek gadai bisa karena kelalaian dari pihak penerima gadai, terjadi pencurian atau sebab lainnya.

Lantas, jika barang/objek gadai hilang, bagaimana penyelesaian hukumnya?

Dasar Hukum Gadai

Pengaturan mengenai gadai diatur dalam Bab XX Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek.

Pasal 1150 KUH Perdata mendefinisikan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain.

Dengan pengecualian, biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Secara teoritis terdapat beberapa unsur yang tercantum dalam pengertian gadai. Pertama, adanya subjek gadai, yakni kreditur sebagai penerima gadai dan debitur sebagai pemberi gadai.

Kedua, adanya objek gadai, dalam hal ini adalah barang bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.

Ketiga, adanya kewenangan kreditur untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur apabila terjadi tindakan ingkar janji oleh debitur.

Lebih lanjut, untuk terpenuhi syarat gadai terhadap benda bergerak, maka debitur berkewajiban menyerahkan objek gadai kepada pihak kreditur. Hal ini merujuk ketentuan dalam Pasal 1152 KUH Perdata.

Secara teoritis, ketentuan yang terkandung pada pasal sebagaimana termaksud dapat ditafsirkan sebagai cermin sifat droit de suite. Hal ini karena hak gadai terus mengikuti bendanya di tangan siapapun.

Demikian juga di dalamnya terkandung suatu hak menggugat karena si penerima gadai berhak menuntut kembali barang yang hilang dari penguasaannya tersebut.

Kemudian, menurut KUH Perdata hak kreditur untuk melakukan pelelangan terhadap objek gadai timbul apabila pihak debitur melakukan tindakan ingkar janji. Hal ini merujuk pada Pasal 1155 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau