DALAM UU Hak Cipta disebutkan bahwa salah satu bagian dari Hak Cipta adalah hak ekonomi, yaitu hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas hasil karya ciptaannya.
Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta menentukan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. penerbitan ciptaan; b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; c. penerjemahan ciptaan; d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya; f. pertunjukan ciptaan; g. Pengumuman ciptaan; h. Komunikasi ciptaan; dan i. penyewaan ciptaan.
Lalu, bagaimana ketentuannya apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan suatu ciptaan (seperti lagu) secara komersil dalam suatu pertunjukan, misalnya konser? Apakah harus meminta izin kepada Pencipta?
Baca artikel sebelumnya: Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian I)
Pada prinsipnya, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta sebagaimana sebelumnya telah dituliskan di atas mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta wajib untuk mendapatkan izin dari Pencipta.
Tanpa adanya izin dari Pencipta tersebut, maka siapa pun dilarang melakukan Penggandaan
dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Namun, masalah pemberian izin terlebih dahulu dari Pencipta ternyata tidak berlaku mutlak untuk keseluruhan isi Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta.
Untuk hal yang merupakan “mechanical rights” atau hak untuk mendapatkan royalti dari reproduksi lagu di berbagai media, demikian juga dengan “synchronization rights” atau hak untuk mendapatkan royalti apabila lagu tersebut digunakan pada iklan, film, ataupun video, tetap memerlukan izin terlebih dahulu dari Pencipta.
Sementara untuk hal yang merupakan “performing rights” atau hak untuk mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memutar lagu tersebut, diperbolehkan untuk tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari Pencipta, sepanjang dilakukan pembayaran imbalan (royalti) kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Adapun yang merupakan “performing rights” dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta adalah sebagaimana disebut pada bagian huruf f (pertunjukan Ciptaan), huruf g (Pengumuman Ciptaan), dan huruf h (Komunikasi Ciptaan).
“Pengecualian” terkait perolehan izin terlebih dahulu dari Pencipta tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang menentukan bahwa “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”.
Baca juga: Ari Bias Tegaskan Tak Terima Royalti dari Pertunjukan Musik Agnez Mo
Demikian juga dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta yang menentukan bahwa pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna tidak dianggap sebagai pelanggaran UU Hak Cipta sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ketentuan tersebut di atas telah diatur lebih lanjut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).
Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 mengatur bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Disebutkan bahwa salah satu bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut adalah berupa konser musik.