JAKARTA, KOMPAS.com - Krisis pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki babak baru yang krusial.
Aksi unjuk rasa warga di depan Kantor DPRD Tangsel yang menuntut pembukaan kembali Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang mendapat respon tegas dari pemerintah pusat.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa pola lama penimbunan sampah sudah tidak lagi relevan dan menyerukan transisi besar menuju teknologi Waste to Energy (WTE).
Baca juga: Ironi Tangsel, Kota Sejuta Anggrek yang Dikepung Sampah
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Kamis (18/12/2025), Menteri PU Dody Hanggodo, menegaskan, bahwa sistem pengelolaan konvensional seperti TPS3R (Reduce-Reuse-Recycle) tidak akan pernah sanggup menampung ledakan sampah kota besar yang volumenya telah melampaui angka kritis.
Menjawab tuntutan warga agar pengelolaan sampah dilakukan sejak dari sumber melalui TPS3R, Dody menegaskan, skema TPS3R secara desain hanya diperuntukkan bagi kawasan dengan produksi sampah kecil, yakni di bawah 500 ton per hari.
"Sebenarnya, semua kota yang volume sampahnya di atas 1.000 ton per hari tidak sanggup kami tangani hanya dengan TPS3R. Untuk volume sebesar itu, opsinya adalah dibakar. Tapi tidak bisa sekadar dibakar; agar efektif dan efisien, sampah harus dibakar dan dikonversi menjadi energi listrik," ungkap Dody.
Baca juga: Sampah di Bantargebang Menggunung, Pemerintah Aktifkan Lagi TPS3R
Politisi Demokrat tersebut menekankan bahwa Tangsel kini berada di persimpangan jalan.
Dengan volume sampah harian yang menyentuh angka 1.000 ton, kota ini tidak bisa lagi bergantung pada fasilitas mikro, melainkan membutuhkan infrastruktur pengolahan skala industri yang terintegrasi.
Senada dengan Menteri PU, Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, memaparkan data ketimpangan kapasitas yang menjadi alasan kuat penutupan TPA Cipeucang.
Kapasitas TPA Cipeucang hanya mampu menampung maksimal 400 ton sampah per hari. Sementara produksi sampah Tangsel rata-rata minimal 800 ton dan seringkali melebihi 1.000 ton per hari.
Baca juga: Menteri PU Yakin Gunungan Sampah Tak Ada Lagi Berkat Program WTE
"Ya memang, TPA Cipeucang sudah tidak bisa menampung beban sampah Tangsel. Pemkot Tangsel saat ini tengah menata ulang lokasi tersebut dengan sistem terasering dan merencanakan landfill baru sebagai langkah transisi," jelas Dewi.
Solusi jangka panjang untuk masalah ini telah dikunci melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perpres ini mengatur tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dody menyebutkan bahwa payung hukum ini adalah legitimasi bagi daerah untuk beralih ke teknologi pembakaran sampah modern yang menghasilkan listrik.
Walaupun pembangunannya membutuhkan biaya yang besar (high cost), efisiensi yang dihasilkan terhadap sanitasi kota dan kedaulatan energi jauh lebih berharga.
Baca juga: Zulhas: Jakarta Darurat Sampah, Mikroplastik Masuk ke Tanah