Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Banjir Sumatera Dapat Dana Tunggu Harian Saat Huntap Dibangun

Kompas.com, 26 Januari 2026, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban banjir Sumatera dengan kondisi rumah rusak berat akan mendapatkan Dana Tunggu Harian (DTH) sembari menunggu hunian tetap (huntap) jadi.

Dana ini diberikan kepada warga yang memilih tinggal sementara dengan cara menyewa rumah atau menumpang di rumah keluarga.

Selain itu, warga juga dapat memilih untuk tinggal di hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap.

"Untuk masuk ke hunian sementara yang disiapkan oleh pemerintah atau pihak-pihak lain, atau mereka mau kos, sewa rumah, atau tinggal di rumah keluarga, nanti akan diberikan anggaran oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), namanya DTH, Dana Tunggu Hunian," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/01/2026).

Baca juga: Butuh 200 Huntap di Gunungsitoli dan Sibolga untuk Korban Banjir Sumut

Berdasarkan data BNPB, DTH diberikan sebesar Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK) per bulan dan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan pertama.

Untuk kerusakan rumah, pemerintah membagi dalam tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat atau hilang.

Rumah rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta, sementara rumah rusak sedang menerima Rp 30 juta.

Pemerintah daerah bersama BNPB dan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah mendata warga yang memilih skema DTH maupun huntara untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Dua Skema Pembangunan Huntap

Dalam pembangunan huntap, pemerintah menawarkan dua skema. Pertama, pembangunan rumah secara mandiri atau insitu di atas tanah milik warga, baik di lokasi semula maupun di tempat lain yang dinilai aman yang akan ditangani oleh BNPB.

Kedua, pembangunan hunian dalam satu kawasan atau satu hamparan yang menampung puluhan hingga ratusan unit rumah. Skema hunian terpusat ini dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sementara penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan BNPB.

Baca juga: Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera Dapat Bantuan hingga Rp 30 Juta

Dari total sekitar 60.000 rumah terdampak yang dilaporkan pemerintah daerah, sebanyak 56.000 rumah telah terverifikasi oleh BPS dan siap diproses pencairan bantuannya. Sementara sekitar 5.000 rumah masih belum dapat diverifikasi karena belum memiliki klasifikasi kerusakan yang jelas.

Setelah proses verifikasi selesai, BNPB akan mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya ditransfer dan disalurkan ke pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing kabupaten dan kota.

Pemerintah menargetkan proses pendataan dan verifikasi dapat diselesaikan dalam waktu singkat agar bantuan dapat segera diterima masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Bantuan Perorangan

Bantuan lain yang juga akan diberikan, yakni uang lauk pauk sebesar Rp 15.000 per orang per hari, bantuan perabotan senilai Rp 3 juta, serta bantuan stimulus ekonomi sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Korban Banjir Sumatera Dapat Bantuan Uang Makan Rp 15 .000 per Hari hingga Relokasi Rumah

"Ini diserahkan kepada para bupati walikota yang menentukan, apakah orang itu layak untuk mendapatkan bantuan stimulan," ujar Tito.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau