Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Bangun Rumah Insitu, Kemen PKP Dirikan Kompleks Huntap Terpadu

Kompas.com, 27 Januari 2026, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membagi peran penanganan pembangunan rumah bagi korban banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertanggung jawab membangun rumah bagi warga yang memilih tinggal secara mandiri di atas tanah milik sendiri, baik di lokasi semula yang dinilai aman maupun di lokasi lain yang dipilih warga.

"Di tempat yang dia pilih, ini dikerjakan oleh BNPB, karena ini cukup ribet ini," kata Tito dalam rapat koordinasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/01/2026).

Baca juga: Nusron Jamin Sertifikat Hilang karena Bencana Sumatera Bakal Diganti

Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menangani pembangunan hunian tetap (huntap) dalam satu kawasan terpadu yang menampung puluhan hingga ratusan unit rumah.

Hunian ini dibangun dalam satu hamparan besar untuk warga yang memilih tinggal bersama dalam satu kompleks. Sementara penyediaan lahannya tetap akan disuplai oleh pemerintah daerah dan BNPB.

"Nah yang kedua, adalah siapa yang ingin memilih satu lokasi bersama, kompleks lah gitu, satu hamparan. Ini akan dikerjakan oleh Kementerian PKP," lanjut Tito.

Rincian Bantuan Kerusakan Rumah

Untuk kerusakan rumah, pemerintah membagi dalam tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat atau hilang.

Rumah rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta, sementara rumah rusak sedang menerima Rp 30 juta.

Adapun rumah yang rusak berat atau hilang akibat terbawa banjir dan longsor akan mendapatkan penanganan khusus. Warga dalam kategori ini akan ditempatkan sementara di tenda, rumah keluarga, atau hunian sementara yang disiapkan pemerintah maupun pihak lain.

Baca juga: Pasca Bencana Sumatera, 23 Muara Sungai Ditangani dengan Dredger

Bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hilang, pemerintah menyediakan Dana Tunggu Hunian (DTH). Dana ini diberikan kepada warga yang memilih tinggal sementara dengan cara menyewa rumah atau menumpang di rumah keluarga.

Selain itu, warga juga dapat memilih untuk tinggal di hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap.

Pemerintah daerah bersama BNPB dan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah mendata warga yang memilih skema DTH maupun huntara untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Dari total sekitar 60.000 rumah terdampak yang dilaporkan pemerintah daerah, sebanyak 56.000 rumah telah terverifikasi oleh BPS dan siap diproses pencairan bantuannya. Sementara sekitar 5.000 rumah masih belum dapat diverifikasi karena belum memiliki klasifikasi kerusakan yang jelas.

Baca juga: Pasca Bencana Sumatera, 23 Muara Sungai Ditangani dengan Dredger

Setelah proses verifikasi selesai, BNPB akan mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya ditransfer dan disalurkan ke pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing kabupaten dan kota.

Pemerintah menargetkan proses pendataan dan verifikasi dapat diselesaikan dalam waktu singkat agar bantuan dapat segera diterima masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau