Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengembang Protes LSD, Ini Jawaban Kementerian ATR/BPN

Kompas.com, 27 Februari 2026, 20:35 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menanggapi protes sejumlah pengembang terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ia menyebut, kebijakan tersebut saat ini tengah dalam tahap pembaruan dan pembersihan data agar lebih akurat.

Baca juga: Pengembang Wajib Cetak Sawah Baru jika Kadung Bangun Properti di LSD

"Kalau yang kita pahami di Kementerian ATR/BPN, LSD ini kan berbasiskan data di tahun 2019. Sekarang Pak Menteri, Kementerian ATR/BPN meng-update data tersebut," ujar Ossy saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/02/2026).

Menurut dia, pembaruan dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan lahan.

Pembersihan Data

Ossy menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan basis data LSD. Dengan data yang telah dibersihkan, kebijakan yang diambil ke depan diharapkan lebih tepat sasaran.

"Nanti setelah data ini baik, seluruh daerah kita berkomunikasi, saling bertukar data, dan kalau juga daerah sudah memiliki amanat RPJMN 87 persen LBS-nya (Luas Baku Sawah) merupakan LSD, nanti secara otomatis juga alih fungsi ini bisa dilakukan secara terukur," ucapnya.

Baca juga: Tanam Padi, Solusi buat Pengembang yang Kadung Bangun Rumah di LSD

Ia menambahkan, pembaruan data penting agar kebijakan tidak lagi mengacu pada data lama yang sudah tidak relevan.

"Saya pikir kalau datanya sudah baik, kebijakannya juga nanti pasti jadi baik. Jangan sampai kita memanfaatkan data yang sudah cukup lama, yang sudah tidak update lagi, tidak relevan lagi, terus dijadikan basis data untuk kebijakan kan tidak baik," tutur Ossy.

554.000 Hektar Sawah Hilang

Pemerintah mencatat Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektar lahan sawah dalam kurun waktu 2019-2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.

Kondisi ini mendorong Kementerian ATR/BPN menyiapkan kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026), sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.

Baca juga: Pengembang Harus Buka Sawah Baru Jika Bangun Rumah di Area LSD

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pemerintah akan menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sementara bagi daerah yang belum memenuhi ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW -nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan," kata Nusron, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/02/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030 yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen.

Namun, penetapan LP2B di dalam RTRW daerah masih dinilai belum sesuai ketentuan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau