Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, masih belum mengambil keputusan final terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan yang sedang menjadi isu nasional.
Isu tersebut berkaitan dengan pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Informasi yang beredar saat ini masih sebatas isu. Kami belum mengambil keputusan karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Senin (30/3/2026), dikutip dari TribunPalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Sigi mencapai 4.105 orang, terdiri dari 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.
Baca juga: Belanja Pegawai 37 Persen, Bupati Ciamis Tolak Pemangkasan PPPK, Pilih Solusi Lain
Terkait kemungkinan PPPK dirumahkan, Rizal tidak menampik opsi tersebut bisa saja dilakukan jika kebijakan batas belanja pegawai dari Pemerintah Pusat harus diterapkan.
Sebab, porsi anggaran belanja pegawai di Pemkab Sigi telah mencapai 54,8 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan maksimal 30 persen.
“Ini menjadi tantangan serius bagi daerah. Kita harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Apabila terpaksa ada PPPK yang dirumahkan, ia memastikan langkah itu akan dilakukan secara selektif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalaupun harus dilakukan, tentu tidak secara menyeluruh. Akan ada proses seleksi dan penyesuaian,” katanya.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Kreatif Cegah Ancaman PHK PPPK
Menurut Rizal, ketidakpatuhan terhadap kebijakan pusat berpotensi menimbulkan sanksi, termasuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Jika tidak dijalankan, ada konsekuensi seperti pemotongan DAU. Ini yang harus kita pertimbangkan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.
Di tengah kondisi tersebut, Rizal berharap Pemerintah Pusat dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menjaga stabilitas fiskal daerah, tetapi juga melindungi nasib PPPK.
Ia bahkan membuka peluang agar PPPK dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan statusnya.
“Kami berharap ada kebijakan afirmatif, misalnya penambahan DAU atau skema lain, sehingga PPPK ini tetap bisa dipertahankan, bahkan kalau memungkinkan diangkat menjadi ASN,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkot Semarang Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK, Belanja Pegawai Masih Aman
Secara pribadi, Rizal menekankan bahwa tidak ada kepala daerah yang menginginkan pegawai dirumahkan, apalagi banyak PPPK memiliki kompetensi penting, termasuk di bidang teknologi informasi.
“Tidak ada pemimpin yang tega merumahkan pegawainya. Apalagi mereka punya keahlian yang sangat membantu jalannya pemerintahan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul "Belanja Pegawai Sigi Capai 54,8 Persen, Bupati Rizal Ungkap Peluang Rumahkan PPPK"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang