Penulis
KOMPAS.com - Tarif listrik PLN April 2026 tidak mengalami perubahan dan masih sama dengan bulan sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik Triwulan II 2026 (April-Juni).
Tarif listrik April 2026 ini untuk semua golongan pelanggan PLN, artinya tarif per kWH (kilowatt-hour) token listrik juga tetap.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk tetap memberikan subsidi tarif kepada pelanggan listrik PLN bersubsidi.
Baca juga: Tarif Listrik PLN per 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
Harga token listrik menyesuaikan nominal pembelian token dengan tarif dasar. Di mana jumlah kWh token listrik yang dibeli akan dikonversikan sesuai tarif listrik PLN.
Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).
Namun, jumlah kWh yang didapat dengan nominal tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan golongan dan besaran daya masing-masing pelanggan.
Harga token listrik (konversi harga ke kWh) menyesuaikan tarif dasar listrik PLN April 2026 berikut ini:
Baca juga: Dampak WFA ASN, Pemprov Kaltara Hemat Tagihan Listrik dan Air Rp 230 Juta
Baca juga: Siap Olah Sampah Jadi Listrik, Gubernur Jatim Tanda Tangani PKS PSEL
Baca juga: Tarif Listrik PLN per 1 April 2026, Berlaku untuk Semua Golongan
Demikian rincian tarif listrik PLN untuk semua pelanggan per 1 April 2026.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Listrik? Ini Daftar Rest Area dengan SPKLU di Jawa Barat
Harga token listrik PLN untuk semua pelanggan per 1 April 2026.Pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Baca juga: Bupati Tuban Beber Alasan Pengadaan Mobil Listrik Rp 1,2 Miliar untuk Kendaraan Dinas
Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang