KOMPAS.com – Seorang guru olahraga di Palembang dilaporkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya sendiri.
Laporan tersebut dibuat oleh Maya Kasnaria (47), ibu dari RM (12), murid yang menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Maya, kejadian bermula pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah sekolah yang berlokasi di Sapta Marga Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat itu, guru olahraga berinisial MH mengira RM tertidur di dalam kelas.
“Padahal anak saya tidak tidur, Pak. Pelaku langsung memukulinya hingga anak saya mengalami sakit di dada dan bagian pinggang,” kata Maya saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Rabu (22/10/2025).
Usai kejadian, RM menceritakan perlakuan sang guru kepada ibunya. Mendengar hal itu, Maya mengaku tak bisa menahan emosi dan langsung melapor ke polisi.
“Awalnya saya tidak tahu, Pak. Lalu ketika anak saya pulang ke rumah, namanya anak, kemudian dia bercerita bahwa sudah dianiaya guru, yakni MH (terlapor),” ungkapnya.
Baca juga: 150.000 Guru yang Belum D4/S1 Akan Peroleh Beasiswa pada 2026
“Dari keterangan anak saya, saat itu anak saya dianiaya di sekolah oleh oknum guru olahraga,” tambah Maya.
Didampingi kuasa hukumnya, Maya berharap laporan tersebut segera diproses dan guru yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Saya berharap atas laporan saya, pelaku ditangkap dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang guna melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang