KOMPAS.com – Polisi menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek yang diduga dilakukan oleh wali murid.
Insiden ini berawal dari penyitaan telepon genggam siswa yang digunakan tidak sesuai aturan sekolah.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan laporan penganiayaan tersebut telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (31/10/2025).
“Saat ini masih tahap penyelidikan. Kita sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, korban, dan juga terduga pelaku,” kata Eko, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Eko, hingga kini penyidik Polres Trenggalek telah memeriksa dua saksi dan terus mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan kasus penganiayaan guru oleh wali murid tersebut.
“Untuk kronologi detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih proses penyelidikan dan akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara,” ujarnya.
Baca juga: Bencana Longsor di Trenggalek Memakan Korban, Empat Orang Meninggal
Informasi sementara menyebutkan, peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara guru dan wali murid.
Siswa dari wali murid berinisial A diketahui membawa telepon genggam ke sekolah, dan gawai itu kemudian diamankan oleh guru karena digunakan di luar kegiatan pembelajaran.
Guru yang menjadi korban penganiayaan adalah Eko Prayitno (37), pengajar mata pelajaran seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur.
Peristiwa guru dipukul wali murid itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) siang, setelah waktu Salat Jumat.
“Kejadiannya kemarin setelah Jumatan di depan rumah saya, kurang lebih pukul 12.30 WIB,” ujar Eko saat ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Sabtu (1/11/2025).
Saat baru pulang dari masjid, Eko mendapati seseorang berinisial A sudah menunggunya di depan rumah.
Baca juga: Longsor Putus Jalur Tulungagung-Trenggalek, Akses Tertutup Total
“Orang itu bertanya apakah saya guru SMPN 1 Trenggalek yang menyita HP adiknya. Saya jawab iya, lalu dia membentak-bentak, memukul saya, dan menarik baju kerah saya,” ungkap Eko.
Akibat peristiwa tersebut, Eko melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Trenggalek dan berharap keadilan ditegakkan.
Eko menegaskan bahwa tindakan penyitaan ponsel siswa sudah sesuai aturan sekolah. Siswa memang diperbolehkan membawa HP, tetapi wajib disimpan di loker yang disediakan sekolah.