KOMPAS.com - Puluhan warga di Kabupaten Trenggalek diduga menjadi korban penipuan arisan online dan investasi yang dikelola oleh seseorang berinisial WS.
Total kerugian yang dialami para peserta arisan diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Hingga Senin (17/2/2025), tujuh korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek.
Salah satu korban, AT (38), mengungkapkan bahwa jumlah korban bisa mencapai lebih dari 50 orang.
“Sepengetahuan saya, korban yang ditipu oleh diduga pelaku sebanyak 50 orang, bisa lebih. Banyak pokoknya. Yang membuat laporan polisi sementara ini ada tujuh orang,” ujar AT saat ditemui di Polres Trenggalek.
Baca juga: Tertipu Arisan Online, 7 Orang Lapor ke Polres Trenggalek
AT menjelaskan bahwa WS mulai menjalankan bisnis arisan online serta investasi sejak tahun 2020.
Ia merekrut peserta melalui grup WhatsApp (WA) maupun secara langsung. Skema arisan yang ditawarkan beragam, termasuk arisan menurun dengan nilai pembayaran mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 75 juta.
Pada awalnya, sistem arisan berjalan lancar dan peserta menerima keuntungan sesuai kesepakatan.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kejanggalan, seperti penawaran lelang arisan kepada calon peserta baru untuk meneruskan arisan peserta lama.
“Akhir-akhir ini owner arisan sering menawari lelang arisan, kemungkinan namanya fiktif. Hampir setiap hari melalui jalur pribadi (Japri) ke kenalannya,” jelas AT.
Menurutnya, skema ini menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam jangka waktu maksimal tiga bulan. Namun, belakangan diketahui bahwa nama peserta lama yang masih aktif dicantumkan sebagai bagian dari lelang tanpa sepengetahuan mereka.
Baca juga: Caleg Gagal Asal Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Arisan Bodong Rp 500 Juta
Selain itu, WS juga membuka pendaftaran peserta baru dengan mencantumkan nama-nama orang yang dikenal loyal dalam bisnis arisan tersebut.
Para korban mengungkapkan bahwa WS menargetkan pelaku bisnis serta kenalannya yang berada di luar negeri.
“Terlapor menawarkan lelang arisan kepada peserta baru, dengan syarat membayar sejumlah uang dan akan diberi keuntungan, padahal fiktif. Lagi, admin juga membuka arisan gelombang berikutnya, yang juga mencantumkan sejumlah nama, padahal tidak ikut,” lanjut AT.
Seiring berjalannya waktu, korban mulai kesulitan mencairkan dana mereka. Salah satu peserta yang seharusnya menerima pencairan pada Sabtu (15/2/2025) justru mendapatkan berbagai alasan dari WS.
“Kalau ditanya terkait pencairan, katanya kurang enak badan, juga menunggu pembayaran dari peserta lain dulu. Pokoknya selalu beralasan minta waktu,” kata AT. Ia sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta, sementara beberapa korban lainnya bahkan kehilangan hingga Rp 1 miliar.
Baca juga: Kehilangan Rp 78 Juta Usai Ikut Arisan Online, IRT di Medan Lapor Polisi