Insiden ini berawal dari penyitaan telepon genggam siswa yang digunakan tidak sesuai aturan sekolah.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan laporan penganiayaan tersebut telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (31/10/2025).
“Saat ini masih tahap penyelidikan. Kita sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, korban, dan juga terduga pelaku,” kata Eko, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Eko, hingga kini penyidik Polres Trenggalek telah memeriksa dua saksi dan terus mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan kasus penganiayaan guru oleh wali murid tersebut.
“Untuk kronologi detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih proses penyelidikan dan akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara,” ujarnya.
Berawal dari Salah Paham soal Penyitaan HP
Informasi sementara menyebutkan, peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara guru dan wali murid.
Siswa dari wali murid berinisial A diketahui membawa telepon genggam ke sekolah, dan gawai itu kemudian diamankan oleh guru karena digunakan di luar kegiatan pembelajaran.
Guru yang menjadi korban penganiayaan adalah Eko Prayitno (37), pengajar mata pelajaran seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur.
Peristiwa guru dipukul wali murid itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) siang, setelah waktu Salat Jumat.
“Kejadiannya kemarin setelah Jumatan di depan rumah saya, kurang lebih pukul 12.30 WIB,” ujar Eko saat ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Sabtu (1/11/2025).
Saat baru pulang dari masjid, Eko mendapati seseorang berinisial A sudah menunggunya di depan rumah.
“Orang itu bertanya apakah saya guru SMPN 1 Trenggalek yang menyita HP adiknya. Saya jawab iya, lalu dia membentak-bentak, memukul saya, dan menarik baju kerah saya,” ungkap Eko.
Akibat peristiwa tersebut, Eko melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Trenggalek dan berharap keadilan ditegakkan.
Guru Jelaskan Alasan Sita HP Siswa
Eko menegaskan bahwa tindakan penyitaan ponsel siswa sudah sesuai aturan sekolah. Siswa memang diperbolehkan membawa HP, tetapi wajib disimpan di loker yang disediakan sekolah.
“Jika saat pembelajaran ada siswa bermain HP tanpa izin guru, maka termasuk pelanggaran dan HP bisa disita sekolah selama satu semester,” kata Eko.
Pada saat kejadian, Eko sedang membagi siswanya menjadi delapan kelompok untuk tugas kelas.
Ia mengizinkan setiap kelompok menggunakan dua HP guna mendukung pembelajaran. Namun, salah satu siswi berinisial N kedapatan menggunakan ponsel di luar kegiatan belajar.
“Saya pikir anak ini sedang rajin, tapi ternyata HP-nya tidak digunakan untuk tugas,” ujarnya.
Eko kemudian memperingatkan siswi tersebut dan meminta HP-nya untuk disita. Namun siswi itu menolak hingga akhirnya Eko tiga kali meminta dan akhirnya berhasil mengamankan HP tersebut.
“Saya memberi contoh kepada siswa lewat perumpamaan. Ada bak sampah kosong saya isi air dan saya masukkan batu. Saya bilang, kalau HP sudah dimasukkan seperti ini, HP mati, tidak bisa digunakan,” tutur Eko.
Beberapa siswa mengetahui bahwa yang dimasukkan ke air adalah batu, bukan HP siswi tersebut. Namun siswi N salah paham dan mengira HP-nya telah dirusak.
“Saat pulang, siswi itu menangis dan melapor ke kesiswaan bahwa HP-nya rusak karena dibawa Pak Eko,” kata Eko.
Padahal, Eko mengaku sudah menyerahkan HP tersebut ke bagian kesiswaan dalam kondisi utuh. Bagian kesiswaan pun sudah mencoba menjelaskan kepada siswi tersebut.
Wali Murid Tak Terima, Datangi Rumah Guru
Menurut Eko, setelah kejadian di sekolah, ayah siswi tersebut menelponnya dengan nada marah.
“Ayahnya menelpon, mengajak berkelahi. Saya sudah jelaskan kronologinya, tapi tetap tidak mau menerima. Ia menuduh HP anaknya dirusak,” ucapnya.
Setelah menjelaskan secara baik-baik, Eko menunaikan Salat Jumat. Namun tak lama setelah pulang, wali murid tersebut mendatanginya dan melakukan pemukulan di depan rumah.
“Setelah itu saya salat Jumat, lalu pulang, dan di depan rumah saya langsung dipukul,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, Eko mengalami luka di wajah akibat dua kali pukulan dan langsung membuat laporan polisi.
Kasus penganiayaan guru oleh wali murid di Trenggalek ini kini tengah didalami oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak sekolah serta saksi tambahan untuk memperkuat hasil penyelidikan.
“Kami akan gelar perkara setelah semua keterangan lengkap, termasuk saksi dari pihak sekolah dan keluarga korban,” kata AKP Eko Widiantoro.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Wali Murid Pukul Guru SMPN 1 Trenggalek, Tak Terima Gegara Ponsel Anak Disita
https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/11/02/211500988/guru-smpn-1-trenggalek-dianiaya-wali-murid-gara-gara-sita-hp-siswa