Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak ada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, isu pemberhentian PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) mengemuka seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Di dalam aturan tersebut, Pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD setelah masa transisi lima tahun (2022-2027).
Apabila belanja pegawai melebihi batas maksimal 30 persen, Pemda berpeluang melakukan pemberhentian PPPK untuk mengurangi anggarannya.
Baca juga: Pemda DIY Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK akibat Efisiensi
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra menjelaskan, sejauh ini belanja pegawai masih di bawah 30 persen. Sehingga pihaknya memastikan tidak ada pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kalau ditanya apakah (nasib PPPK) aman, insya Allah dipastikan aman. Angkanya masih di kisaran 26–27 persen, jadi masih jauh di bawah batas,” kata Edward, Kamis (26/6/2026), dikutip dari Kompas.com.
Bahkan menurut dia, Pemprov Sumsel juga tidak melakukan pengurangan honor maupun pemutusan hubungan kerja untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
"Belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD. Sementara di Sumsel untuk PPPK, angkanya masih aman karena belum mencapai batas,” jelasnya.
Baca juga: 2.000 PPPK Sulbar Terancam Diberhentikan pada 2027, Gubernur Beber Alasannya
Lebih lanjut Edward menjelaskan, tidak semua pembayaran yang berkaitan dengan tenaga kerja masuk dalam kategori belanja pegawai.
Sebab beberapa anggaran dan pengeluaran lainnya justru tercatat dalam pos belanja lain.
Saat ini, Pemda juga masih mengelola anggaran secara hati-hati agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang aman, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik lewat PPPK di berbagai sektor.
“Untuk tenaga tertentu atau pihak ketiga, biasanya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak semuanya dihitung dalam komponen APBD,” tukas Edward.
Baca juga: 15 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Mengundurkan Diri, 3 Lainnya Meninggal
Berbeda dengan Pemprov Sumsel, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) terancam memberhentikan sekitar 2.000 PPPK pada 2027.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka mengatakan, pengurangan jumlah PPPK ini dilakukan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam APBD.
"Siap-siap saja, kemungkinan dari 4.000 PPPK (yang ada saat ini), mungkin berkurang sampai 2.000 kira-kira. Kita tinggal pilih-pilih mana PPPK yang akan kita berhentikan 2027," ujar pria akrab disapa SDK itu dalam acara buka puasa bersama jurnalis di Rumah Jabatan Gubernur Sulbar, Selasa (17/3/2026), dilansir dari TribunSulbar.