Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumsel Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK, Sekda: Belanja Pegawai Masih 26–27 Persen

Kompas.com, 28 Maret 2026, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak ada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, isu pemberhentian PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) mengemuka seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Di dalam aturan tersebut, Pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD setelah masa transisi lima tahun (2022-2027).

Apabila belanja pegawai melebihi batas maksimal 30 persen, Pemda berpeluang melakukan pemberhentian PPPK untuk mengurangi anggarannya.

Baca juga: Pemda DIY Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK akibat Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Sumsel Masih 26-27 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra menjelaskan, sejauh ini belanja pegawai masih di bawah 30 persen. Sehingga pihaknya memastikan tidak ada pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Kalau ditanya apakah (nasib PPPK) aman, insya Allah dipastikan aman. Angkanya masih di kisaran 26–27 persen, jadi masih jauh di bawah batas,” kata Edward, Kamis (26/6/2026), dikutip dari Kompas.com.

Bahkan menurut dia, Pemprov Sumsel juga tidak melakukan pengurangan honor maupun pemutusan hubungan kerja untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

"Belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD. Sementara di Sumsel untuk PPPK, angkanya masih aman karena belum mencapai batas,” jelasnya.

Baca juga: 2.000 PPPK Sulbar Terancam Diberhentikan pada 2027, Gubernur Beber Alasannya

Tak Semua Gaji Tenaga Kerja Masuk Pos Belanja Pegawai

Lebih lanjut Edward menjelaskan, tidak semua pembayaran yang berkaitan dengan tenaga kerja masuk dalam kategori belanja pegawai.

Sebab beberapa anggaran dan pengeluaran lainnya justru tercatat dalam pos belanja lain.

Saat ini, Pemda juga masih mengelola anggaran secara hati-hati agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang aman, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik lewat PPPK di berbagai sektor.

“Untuk tenaga tertentu atau pihak ketiga, biasanya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak semuanya dihitung dalam komponen APBD,” tukas Edward.

Baca juga: 15 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Mengundurkan Diri, 3 Lainnya Meninggal

2.000 PPPK Pemprov Sulbar Terancam Diberhentikan

Berbeda dengan Pemprov Sumsel, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) terancam memberhentikan sekitar 2.000 PPPK pada 2027.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka mengatakan, pengurangan jumlah PPPK ini dilakukan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam APBD.

"Siap-siap saja, kemungkinan dari 4.000 PPPK (yang ada saat ini), mungkin berkurang sampai 2.000 kira-kira. Kita tinggal pilih-pilih mana PPPK yang akan kita berhentikan 2027," ujar pria akrab disapa SDK itu dalam acara buka puasa bersama jurnalis di Rumah Jabatan Gubernur Sulbar, Selasa (17/3/2026), dilansir dari TribunSulbar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Promo Superindo Hari Ini 1 April 2026, Buah Segar Harga Murah
Promo Superindo Hari Ini 1 April 2026, Buah Segar Harga Murah
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau