Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Nikah 2025, Bisa di KUA atau Saat Hari Libur

Kompas.com - 07/01/2025, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasangan yang akan menikah dalam waktu dekat perlu mengetahui syarat, cara, alur, dan biaya nikah 2025.

Hal tersebut seiring dengan penerbitan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024.

Berikut syarat, alur, dan biaya nikah 2025:

Bisa nikah di hari libur

PMA Nomor 30 Tahun 2024 menetapkan, calon pengantin dapat menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024.

Tidak hanya itu, pada 2025, akad nikah juga masih dapat dilaksanakan di luar KUA atau di hari libur.

Namun, terdapat syarat khusus jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Baca juga: Kemenag Bantah Larangan Nikah di Luar KUA pada Sabtu, Minggu, atau Hari Libur


Biaya nikah 2025

Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Dalam Lampiran PP menyebutkan, ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja.

Berikut perincian biaya nikah 2025:

  • Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
  • Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Syarat nikah 2025

Sementara itu, syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025 telah tercantum dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Sebelum menikah, calon pengantin wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pasfoto 2x3 latar belakang biru empat lembar beserta softcopy
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Persetujuan catin
  • Izin tertulis orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, jika kedua orangtua atau wali meninggal dunia maupun dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan, jika orangtua, wali, dan pengampu tidak ada
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum genap berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.

Seluruh dokumen persyaratan sesuai kondisi catin tersebut perlu dilampirkan saat mendaftar pernikahan di KUA.

Baca juga: Ramai soal Larangan Akad Nikah di Luar KUA pada Sabtu-Minggu dan Hari Libur, Ini Kata Kemenag

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Tren
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Tren
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tren
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Tren
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau