KOMPAS.com - Pasangan yang akan menikah dalam waktu dekat perlu mengetahui syarat, cara, alur, dan biaya nikah 2025.
Hal tersebut seiring dengan penerbitan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024.
Berikut syarat, alur, dan biaya nikah 2025:
PMA Nomor 30 Tahun 2024 menetapkan, calon pengantin dapat menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, pada 2025, akad nikah juga masih dapat dilaksanakan di luar KUA atau di hari libur.
Namun, terdapat syarat khusus jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Baca juga: Kemenag Bantah Larangan Nikah di Luar KUA pada Sabtu, Minggu, atau Hari Libur
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Dalam Lampiran PP menyebutkan, ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja.
Berikut perincian biaya nikah 2025:
Sementara itu, syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025 telah tercantum dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Sebelum menikah, calon pengantin wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:
Seluruh dokumen persyaratan sesuai kondisi catin tersebut perlu dilampirkan saat mendaftar pernikahan di KUA.
Baca juga: Ramai soal Larangan Akad Nikah di Luar KUA pada Sabtu-Minggu dan Hari Libur, Ini Kata Kemenag