Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, bagi sebagian besar dari kita, impian ini seringkali terhalang oleh harga properti yang mahal dan sistem kredit yang menggiurkan tetapi berisiko.
Mengkredit rumah belasan tahun membuat saya merasakan penyesalan berkali lipat karena sudah memutuskan untuk membeli rumah dengan cara kredit melalui sebuah bank konvensional.
Saya sadar, mungkin tidak akan semua sepakat dengan tulisan saya ini. Namun larangan mendekati dan melakukan riba dalam agama Islam membuat saya sadar betapa agama ini begitu detail dalam memelihara dan menyelamatkan umatnya.
Tahun 2011 kami mengajukan KPR sebuah rumah dan membayar angsuran berjalan selama tujuh tahun lamanya. Kemudian karena sebuah alasan yang urgen (ingin keluar dari zona riba), kami memutuskan bahwa kami harus menjual rumah tersebut di tengah-tengah cicilan yang belum selesai. Bersyukur ada seorang pengusaha yang mengaku sedang mencari rumah dengan ukuran yang sama untuk kelima adiknya karena harus membagikan warisan orang tua.
Dengan senang hati kami menjualnya dengan nominal yang disepakati sesuai dengan harga pasar penjualan rumah waktu itu. Kami (saya dan pembeli) sama-sama mendatangi bank untuk melunasi kekurangan dana pembelian yang menurut perhitungan kami hanya tersisa sedikit lagi. Karena waktu cicilan hanya sebentar lagi.
Ternyata sangat mengejutkan, kami malah kena denda pinalti, uang pembelian rumah dari pembeli pun hanya bersisa sebagian kecilnya saja. Di sana, saya sebagai orang awam dalam dunia penjualan properti melalui KPR, baru tahu bahwa ketika pembeli membayarkan sejumlah uang angsuran, sekitar 70%nya adalah bunga dan sisanya adalah angsuran pokok yang kita bayarkan.
Saya yang kala itu masih belum sepenuhnya menghindari riba dan memaksa mengajukan kredit rumah karena desakan kebutuhan (merasa harus sesegera mungkin memiliki rumah) benar-benar merasa dongkol mendapati kenyataan bahwa cicilan yang "diakui" bank hanya berapa puluh juta saja sangat jauh berbeda dengan hitungan yang saya kalkulasikan.
Dari sana saya bertekad untuk benar-benar tidak lagi mau bersentuhan dengan yang namanya riba. Saya pun sadar dan semakin yakin bahwa larangan Allah tentang riba itu benar-benar mutlak sebuah perlindungan dan penjagaan bagi semua orang.
Tentramnya Memiliki Rumah Tanpa Riba
Sekian lama bergelut dengan riba dan kecewa dengan sistem cicil rumah kami sebelumnya, saya menemukan cara untuk memiliki rumah tanpa harus terjebak dalam sistem kredit yang berpotensi riba. Kami pasrah, dan mulai kembali menabung dari nol agar dapat membeli rumah secara tunai.
Mengapa tidak menggunakan KPR syariah? Sayangnya kami tidak cukup wawasan untuk menemukan jasa ini. Kalaupun ada, dari informasi yang kami dapat, uang muka dan angsurannya relatif lebih mahal. Kami memutuskan menabung saja sebisanya sampai kami benar-benar merasa punya dana cukup untuk kembali mewujudkan impian memiliki rumah.