KOMPAS.com - Royalti lagu belakangan menjadi obrolan hangat di berbagai kalangan masyarakat Indonesia.
Royalti ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan UU tersebut, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Lantas, siapa yang harus membayar royalti lagu?
Baca juga: Alasan Menteri Hukum Minta LMKN dan LMK Diaudit Buntut Polemik Royalti Lagu
Penjelasan pakar hukum soal pihak yang harus membayar royalti lagu
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi menyatakan pihak yang harus membayar royalti lagu adalah pihak yang mendapatkan keuntungan komersial dari lagu tersebut.
“Misalkan konser musik, ya harusnya penyelenggaranya (yang membayar royalti lagu),” kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (23/8/2025).
Ia menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menurutnya, semua pihak sebenarnya bisa dimintai pertanggungjawaban mengenai royalti lagu tersebut jika belum ada yang membayarnya.
Baca juga: Jurus Ahmad Dhani: Mengubah Royalti Menjadi Legasi
Namun beban pertanggungjawabannya terletak pada orang yang memiliki acara tersebut, sepanjang tidak dialihkan kepada pihak lain.
“Kecuali kalau menyanyi sendiri yang ia dapat (untuk memperoleh) keuntungan komersial tanpa ada penyelenggaranya,” ucap Pujiyono.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa hal tersebut juga berlaku bagi penyanyi yang membawakan lagu di kafe atau semacamnya.
Seharusnya pihak yang membayarkan royalti lagu tersebut adalah pemilik kafe selaku penyelenggara, bukan sang penyanyi.
“Harusnya pemilik kafenya (membayar royalti lagu), karena penyelenggaraannya adalah pemilik kafe,” ujar Pujiyono.
“Kecuali penyanyi menyanyikan lagu di luar kesepakatan antara penyanyi dan pemilik kafe,” sambungnya.
Baca juga: Beberapa Musisi Gratiskan Lagu untuk Diputar di Kafe, LMKN: Gratis Bukan Berarti Bebas Royalti
Adapun pembayaran royalti lagu tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Lebih rinci, pihak yang harus membayar royalti antara lain:
- Penyelenggara seminar dan konferensi komersial
- Pemilik restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Penyelenggara konser musik
- Pemilik pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Penyelenggara pameran dan bazar
- Pemilik bioskop
- Pemilik sistem atau layanan nada tunggu telepon
- Pemilik bank dan kantor
- Pemilik pertokoan
- Pemilik pusat rekreasi
- Pemilik lembaga penyiaran televisi
- Pemilik lembaga penyiaran radio
- Pemilik hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Pemilik usaha karaoke.
Baca juga: Di Balik Konflik Royalti, AI Siap Mencuri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.