Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak dan Uang Dikembalikan, Apa Alasan dan Solusinya? Ini Kata Polri

Kompas.com - 23/08/2025, 10:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel.

Dengan cara ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Satlantas atau mengantre, karena SIM baru akan langsung dikirimkan ke alamat rumah.

Namun pada praktiknya, pengajuan perpanjangan SIM online bisa saja ditolak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Lantas, apa alasan SIM online bisa ditolak dan bagaimana solusinya?

Baca juga: Rincian Biaya Perpanjangan SIM C dan SIM A per 1 Agustus 2025

Penjelasan polisi

Saat dimintai informasi, Kasi SIM Subditregient Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Adis Dani Garta, membenarkan bahwa proses pengajuan perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas pada fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) bisa tertolak.

“Ada beberapa alasan kenapa pengajuan perpanjangan SIM bisa ditolak, di antaranya data tidak ditemukan, data tidak sesuai, dokumen tidak lengkap atau tidak jelas,” kata Adis kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Ia juga membenarkan jika pengajuan ditolak, biaya registrasi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening pemohon.

Hanya, jumlahnya memang akan dipotong atau dikurangi biaya aplikasi perbankan yang digunakan.

"Untuk besaran (potongan) itu, pihak yang mengetahui adalah perbankan karena transaksi langsung pada pihak bank,” ungkap Adis.

Proses pengembalian dana tersebut langsung kepada rekening yang dicantumkan pemohon pada saat mengisi data di aplikasi.

Terkait solusi jika ditolak, Adis menyampaikan, masyarakat atau pemohon pada dasarnya bisa melakukan pengajuan ulang melalui aplikasi Digital Korlantas asal SIM dipastikan masih berlaku. 

Sementara jika proses perpanjangan SIM online didapati terus gagal, Adis menyarangkan pemohon untuk mengakses layanan SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat.

Baca juga: Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Agustus 2025

Cara perpanjang SIM online.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara perpanjang SIM online.
Cara memperpanjang SIM online

Bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan SIM online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:

  • E-KTP
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Jalani tes RIKKES Jasmani, yakni pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring
  • Jalani tes psikologi  melalui aplikasi epPsi

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Registrasi akun sesuai instruksi
  • Pilih menu SIM kemudian klik Perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Pilih menu Satpas penerbit
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika pengajuan ditolak)
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM
  • Jika memilih pengiriman, isi alamat lengkap
  • Pilih metode pembayaran, lalu lakukan pembayaran via virtual account
  • Cek status transaksi secara berkala di menu Transaksi
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon (atau bisa diambil langsung sesuai pilihan).
  • Jika SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan di aplikasi

Berikut adalah cara perpanjangan SIM secara online berikut syarat-syaratnya yang penting diketahui.

Baca juga: Ini Cara Perpanjangan SIM Online, Berapa Biayanya?

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau