KOMPAS.com - Kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel.
Dengan cara ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Satlantas atau mengantre, karena SIM baru akan langsung dikirimkan ke alamat rumah.
Namun pada praktiknya, pengajuan perpanjangan SIM online bisa saja ditolak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Lantas, apa alasan SIM online bisa ditolak dan bagaimana solusinya?
Baca juga: Rincian Biaya Perpanjangan SIM C dan SIM A per 1 Agustus 2025
Saat dimintai informasi, Kasi SIM Subditregient Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Adis Dani Garta, membenarkan bahwa proses pengajuan perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas pada fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) bisa tertolak.
“Ada beberapa alasan kenapa pengajuan perpanjangan SIM bisa ditolak, di antaranya data tidak ditemukan, data tidak sesuai, dokumen tidak lengkap atau tidak jelas,” kata Adis kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Ia juga membenarkan jika pengajuan ditolak, biaya registrasi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening pemohon.
Hanya, jumlahnya memang akan dipotong atau dikurangi biaya aplikasi perbankan yang digunakan.
"Untuk besaran (potongan) itu, pihak yang mengetahui adalah perbankan karena transaksi langsung pada pihak bank,” ungkap Adis.
Proses pengembalian dana tersebut langsung kepada rekening yang dicantumkan pemohon pada saat mengisi data di aplikasi.
Terkait solusi jika ditolak, Adis menyampaikan, masyarakat atau pemohon pada dasarnya bisa melakukan pengajuan ulang melalui aplikasi Digital Korlantas asal SIM dipastikan masih berlaku.
Sementara jika proses perpanjangan SIM online didapati terus gagal, Adis menyarangkan pemohon untuk mengakses layanan SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat.
Baca juga: Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Agustus 2025
Bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan SIM online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Berikut adalah cara perpanjangan SIM secara online berikut syarat-syaratnya yang penting diketahui.
Baca juga: Ini Cara Perpanjangan SIM Online, Berapa Biayanya?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini