KOMPAS.com - Pemerintah Singapura akan memperketat hukuman bagi warganya yang menggunakan dan menjual vape.
Tak tanggung-tanggung, hukuman bagi pengguna bisa mencapai 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 25,2 juta.
Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrance Wong mengatakan, tindakan ini dilakukan guna mencegah dan melindungi generasi muda dari zat adiktif berbahaya seperti etomidate.
"Sejumlah vape mengandung zat adiktif berbahaya seperti etomidate. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya," kata Wong dalam pidato Hari Nasional, Minggu (17/8/2025).
Sebagai bukti keseriusannya, PM Wong menegaskan, penggunaan vape akan setara dengan masalah narkoba.
"Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkoba, dengan hukuman jauh lebih berat," lanjut dia.
Baca juga: Aturan Baru, BPOM Kini Akan Awasi Zat Adiktif Pada Vape
Lalu, apa saja gejala dan bahaya dari zat etomidate pada vape?
Berdasarkan situs resmi Pemerintah Singapura, etomidate ditemukan dalam satu dari tiga vaper atau pengguna vape.
Pengguna vaping etomidate biasanya memiliki gejala yang dapat dikenali, seperti:
Berdasarkan ciri atau gejala tersebut, vape etomidate biasanya dikenal sebagai vape "zombie".
Anggota parlemen Singapura, Vikram Nair menyampaikan, pengklasifikasian etomidate sebagai narkoba akan memberi dasar hukum lebih kuat.
Ia menambahkan, fokus utama edukasi harus menyasar generasi muda yang lebih rentan terpengaruh.
Nair mengingatkan bahwa tren vape di kalangan pelajar bisa disamakan dengan fenomena menghirup lem pada generasi sebelumnya.
Ia memastikan isu ini akan menjadi agenda penting dalam sidang parlemen September mendatang.
Baca juga: Vape Sekali Pakai Terbukti Lebih Beracun daripada Rokok Jenis Lain, Kok Bisa?
Dilansir dari Kompas.com (6/5/2025), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tangerang, M. Sony Mughofir mengatakan, zat etomidate masuk dalam kategori obat keras.