Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Wajibkan Pelaku Usaha Daftar di Sistem SAPA UMKM, Untuk Apa?

Kompas.com - 20/08/2025, 13:30 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan Kementeriannya akan membuat aturan yang mewajibkan para pelaku usaha untuk mendaftar dalam sistem SAPA UMKM.

Ia mengeklaim, SAPA UMKM dikembangkan untuk memetakan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelaku usaha di Indonesia.

Setelah sistem ini selesai dibangun, kata Maman, semua UMKM rencananya diwajibkan untuk mendaftar.

Baca juga: 6 Fakta Beredarnya Surat Minta Fasilitasi Istri Menteri UMKM di Eropa

“Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem kami (SAPA UMKM),” ucapnya saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (19/8/2025) malam, dikutip dari Antara.

Alasan Pemerintah wajibkan UMKM terdaftar SAPA UMKM

Dengan adanya sistem ini, kata Maman, Pemerintah jadi bisa memiliki data yang lebih akurat mengenai kehadiran UMKM di Indonesia.

Ia menargetkan sebanyak 40 juta UMKM dapat terdaftar dalam SAPA UMKM.

Sistem ini disebutnya juga akan mempermudah Pemerintah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh UMKM, termasuk perizinan dan sertifikasi produk.

Sebagai contoh, jika ada UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem SAPA UMKM akan secara otomatis mengarahkan mereka untuk mengurusnya melalui lembaga terkait.

Hal yang sama juga berlaku untuk sertifikasi halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Jadi, kami bisa memetakan secara utuh. Oh, (pelaku UMKM) yang ini belum punya NIB, kami dorong ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sistem nanti akan melakukan,” kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Istri Menteri UMKM Minta Pengawalan di Eropa, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Disebut bukan untuk mempersulit pelaku UMKM

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie beberkan peran penting UMKM dan Koperasi sebagai solo guru ekonomi nasional KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie beberkan peran penting UMKM dan Koperasi sebagai solo guru ekonomi nasional

Kementerian UMKM menargetkan pembangunan sistem SAPA UMKM bisa selesai pada akhir tahun ini.

Tujuannya adalah untuk memudahkan pemberian pelayanan dan meningkatkan daya saing UMKM di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Maman menegaskan kewajiban pendaftaran pelaku usaha ke sistem SAPA UMKM tidaklah untuk mempersulit, melainkan malah memberikan perlindungan, pelayanan, dan berbagai insentif kepada UMKM.

“Ini menjadi simbiosis mutualisme antara Pemerintah dan juga UMKM. Ini bagian dari kebutuhan penting bagi UMKM agar kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal,” bebernya.

Sistem SAPA UMKM dikembangkan untuk memperbarui data Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM secara dinamis dan realtime.

Sistem ini memiliki berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, seperti akses ke sumber pembiayaan, pengurusan sertifikasi produk dan usaha, fitur pemasaran dan marketplace, hingga pendampingan dan pelatihan

Baca juga: Food Truck, Wajah Baru Bisnis Kuliner yang Makin Dilirik UMKM dan Brand Besar, Kok Bisa?

Sistem SAPA UMUM juga diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi data UMKM, identifikasi penerima subsidi pajak usaha 0,5 persen, dan mengintegrasikan seluruh data UMKM secara nasional.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau