KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mendapat kenaikan gaji pada 2025.
Namun, para anggota dewan menerima kenaikan tunjangan yang besarannya lebih tinggi dari gaji pokok.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan, anggota DPR biasanya memperoleh gaji dan tunjangan dengan total Rp 58 juta per bulan.
Setelah besaran tunjangan dinaikkan, mereka bisa mendapatkan Rp 69 juta atau Rp 70 juta per bulan.
“Kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp 58 (juta), mungkin dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali, gaji tidak naik," ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
“Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp 69 sampai 70 (jutaan),” tambahnya.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2025, Ada Tambahan Insentif Rumah Rp 50 Juta
Pemasukan anggota DPR meningkat karena beberapa komponen tunjangan mengalami kenaikan.
Salah satunya tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas.
Tunjangan tersebut diberikan lantaran anggota DPR sudah tidak mendapat fasilitas rumah dinas sejak Oktober 2024.
Fasilitas tersebut tidak lagi diberikan karena rumah jabatan anggota (RJA) sudah tua dan sering rusak.
Pada 2024, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sempat mengatakan bahwa kondisi RJA yang sudah tua dan rusak membuat Setjen DPR mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.
Baca juga: Ramai Unggahan Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp 3 Juta per Hari, Ini Kata Pengamat
“(Pertimbangannya) kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” ujar Indra dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Indra menyerahkan sepenuhnya penggunaan tunjangan rumah kepada anggota DPR, apakah akan digunakan untuk sewa atau membeli tempat tinggal.
“Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabotabek, itu kan hak masing-masing,” imbuhnya.
Selain tunjangan rumah, anggota DPR juga mendapat kenaikan tunjangan bensin sebesar Rp 7 juta per bulan dari besaran sebelumnya Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI Sebut Kasus Bupati Pati Tak Harus Berujung Pemakzulan