KOMPAS.com - Sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menerima gaji pokok yang diberikan setiap bulan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Selain menerima gaji pokok, anggota DPR juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.
Terbaru, anggota DPR bakal menerima tunjangan perumahan yang besarannya mencapai Rp 50 juta.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Lantas, berapa gaji anggota DPR saat ini?
Baca juga: Ramai Narasi Gaji DPR 3 Juta Per Hari, Ini Perbandingan dengan Malaysia dan Singapura
Gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Besaran gaji pokok anggota DPR dibedakan menjadi tiga kategor berikut ini:
Baca juga: Ramai Unggahan Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp 3 Juta per Hari, Ini Kata Pengamat
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga akan menerima tunjangan. Tunjangan anggota DPR meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan melekat, dan uang sidang.
Besaran tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian tunjangan anggota DPR RI:
Baca juga: Sosok Satori, Anggota DPR-Kader Nasdem Tersangka CSR BI dan OJK
Baca juga: DPR Sebut Simbol Pembangkangan, Apa Makna Logo Bendera One Piece?
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI Vs DPD RI
Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra mengatakan, para legislator bakal menerima tunjangan baru berupa tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta.
Tunjangan perumahan diberikan lantaran anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas dari negara.
Rumah yang semula digunakan untuk rumah dinas anggota DPR dinilai sudah terlalu usang dan memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya.
"(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” kata Indra, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Oleh karena itu, Setjen DPR akhirnya memutuskan untuk mengalihkan fasilitas tersebut menjadi tunjangan perumahan.
Kebijakan pengalihan uang fasilitas tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini