Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2025, Ada Tambahan Insentif Rumah Rp 50 Juta

Kompas.com - 19/08/2025, 15:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menerima gaji pokok yang diberikan setiap bulan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain menerima gaji pokok, anggota DPR juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Terbaru, anggota DPR bakal menerima tunjangan perumahan yang besarannya mencapai Rp 50 juta.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Lantas, berapa gaji anggota DPR saat ini?

Baca juga: Ramai Narasi Gaji DPR 3 Juta Per Hari, Ini Perbandingan dengan Malaysia dan Singapura

Gaji anggota DPR RI 2025

Gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Besaran gaji pokok anggota DPR dibedakan menjadi tiga kategor berikut ini:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR: Rp 4.200.000.

Baca juga: Ramai Unggahan Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp 3 Juta per Hari, Ini Kata Pengamat

Tunjangan anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga akan menerima tunjangan. Tunjangan anggota DPR meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan melekat, dan uang sidang.

Besaran tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian tunjangan anggota DPR RI:

1. Tunjangan suami/istri (10 persen gaji pokok)

  • Anggota DPR: Rp 420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  • Ketua DPR: Rp 504.000.

2. Tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak)

  • Anggota DPR: Rp 168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  • Ketua DPR: Rp 201.600.

Baca juga: Sosok Satori, Anggota DPR-Kader Nasdem Tersangka CSR BI dan OJK

3. Tunjangan jabatan

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  • Ketua DPR: Rp 18.900.000.

4. Tunjangan beras

  • Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21

  • Besaran tunjangan PPh Pasal 21 adalah Rp 2.699.813.

6. Uang sidang

  • Tunjangan uang sidang diberikan sebesar Rp 2.000.000.

Baca juga: DPR Sebut Simbol Pembangkangan, Apa Makna Logo Bendera One Piece?

7. Tunjangan kehormatan

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  • Ketua DPR: Rp 6.690.000.

8. Tunjangan komunikasi

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  • Ketua DPR: Rp 16.468.000.

9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran

  • Tunjangan ini diberikan sebesar Rp 3.750.000.

10. Tunjangan bantuan listrik dan telepon

  • Besaran tunjangan bantuan listrik dan telepon mencapai Rp 7.700.000.

11. Asisten anggota

  • Tunjangan asisten anggota nilainya mencapai Rp 2.250.000.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI Vs DPD RI

Tunjangan perumahan untuk anggota DPR

Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra mengatakan, para legislator bakal menerima tunjangan baru berupa tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta.

Tunjangan perumahan diberikan lantaran anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas dari negara.

Rumah yang semula digunakan untuk rumah dinas anggota DPR dinilai sudah terlalu usang dan memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya.

"(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” kata Indra, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025). 

Oleh karena itu, Setjen DPR akhirnya memutuskan untuk mengalihkan fasilitas tersebut menjadi tunjangan perumahan.

Kebijakan pengalihan uang fasilitas tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau