KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.
Sebagai lembaga tinggi negara, pimpinan dan anggota DPR maupun DPD mengantongi gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan.
Tidak hanya gaji, anggota legislatif juga berhak menerima sejumlah tunjangan dan biaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, DPR RI terdiri dari 575 anggota dari 80 daerah pemilihan yang bertugas mewakili rakyat, sedangkan DPD RI hadir untuk mewakili daerahnya, masing-masing empat orang setiap provinsi.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan DPR dan DPD?
Baca juga: Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden?
Rincian gaji DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji anggota DPR maupun DPD terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Berikut perincian gaji pokok DPR RI:
Sementara itu, gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
Baca juga: Strategi Foto Nyeleneh Komeng yang Sukses Memimpin Perolehan Suara Sementara DPD Dapil Jabar...
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.
Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR maupun DPD:
Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR maupun DPD dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Baca juga: Kisah Komeng “Uhuy”, dari Komedian Banting Setir Menjadi Senator
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini